Berita UtamaHukum & KriminalKabupaten Banjar

Menanti Pembayaran Gaji Tertunda, Karyawan PT. BIM Malah Terima Surat PHK

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Istilah Anak Ayam Kehilangan Induk terucap dari salah seorang perwakilan mantan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Banjar Intan Mandiri (BIM) kepada reportase9.com, Selasa (27/04) malam.

Hal tersebut dikarenakan sejumlah karyawan dari PT. BIM yang telah lama menanti pembayaran kewajiban perusahaan, malah mendapatkan surat Pemberhentian Hari Kerja (PHK).
Ditambah, mereka sudah kebingungan harus mengadu kepada siapa lagi untuk meminta bantuan memperjuangkan hak-haknya yang selama berbulan-bulan lamanya tidak terpenuhi/terbayarkan oleh perusahaan.

Menurut salah seorang Mantan Karyawan PT. BIM  yang meminta namanya untuk disamarkan sebagai Anang (bukan nama sebenarnya) mengatakan selama bekerja didalam perusahaan dirinya bersama karyawan lainnya sudah lama tidak mendapatkan gaji selama kurang lebih 15 bulan lamanya.

Selama beberapa waktu tersebut, Anang mengaku dirinya bersama pekerja lainnya hanya mendapatkan janji dan diminta bersabar dari para pimpinan perusahaan untuk menunggu hingga penjualan batubara selanjutnya.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan pihaknya memang mengetahui kondisi perusahaan yang mengalami penurunan beberapa waktu terakhir, hingga menyebabkan perusahaan dalam Kepailitan setelah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 17 Desember 2020.

Sebelum perusahaan berstatus Dalam Pailit, Anang mengungkapkan pihaknya
memberikan Kuasa sepenuhnya kepada salah satu Komisaris PT. BIM untuk menghadiri dan melakukan penagihan gajih karyawan yang belum terbayarkan selama proses persidangan di Pengadilan Niaga.

“Selama proses berjalannya kami diminta menunggu dan menunggu, namun setelahnya yang kami terima adalah PHK setelah perusahaan diambil alih Kurator karena status perusahaan dalam Pailit,” ujarnya.

Menyikapi akan hal tersebut, lanjut Anang, kami (Mantan Karyawan PT. BIM) pun kebingungan mencari informasi mengenai hak-hak kami yang bukannya mendapat kejelasan malah mendapat surat PHK.

Ditambah, salah satu Komisaris perusahaan yang diberikan kepercayaan dan kuasa oleh Karyawan untuk mengurus, menghadiri, hingga melakukan penagihan gaji karyawan selama berproses di Pengadilan Niaga selama ini mengundurkan diri dari Kuasa Karyawan tanpa satu kata pun terhadap seluruh karyawan.

“Sehingga kami bingung harus mencari informasi dan kejelasannya kemana lagi, kami dibuat bagaikan anak ayam kehilangan induknya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam surat pengunduran dirinya nomor: 2/Kom/Apr/2021, Komisaris PT. BIM, I Gusti Nyoman Yudiana  yang menerima Kuasa para karyawan menuliskan mundurnya dirinya dalam Kuasa Karyawan dikarenakan kedudukannya dalam perusahaan PT. BIM dan juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar.

Dimana dalam surat pengunduran kuasa yang tertinggal sudah sejak 14 April 2021, dirinya mengkhawatirkan terjadinya benturan kepentingan dalam hal ketenagakerjaan.

“Berkaitan akan hal tersebut, maka saya menyatakan menarik diri / mengundurkan diri dari kuasa pekerja PT. BIM ( Dalam Pailit ),” tulis Nyoman dalam Surat Pengunduran Diri.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama