Kota BanjarbaruPemerintah

Melalui RDP DPRD Kota Banjarbaru Mediasi Pihak SMSI, JMSI dengan Diskominfo

0
RDP DPRD Kota Banjarbaru Mediasi SMSI, JMSI Dengan Diskominfo Banjarbaru, (Foto : Azmi)

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberikan wadah untuk mediasi bagi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banjarbaru dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Banjarbaru dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Banjarbaru di Ruang Aula Kantor Dewan, Rabu,(1/2/2023).

Adapun RDP ini untuk membahas kebijakan Pemerintah Kota Banjarbaru terkait pemberlakuan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Kota Banjarbaru melalui media massa.

Dari pihak SMSI Banjarbaru Rudi Azhari menyampaikan beberapa poin yang menjadi persoalan penting dalam RDP tersebut yaitu :

Termuat dalam Lampiran I Perwali Nomor 47 Tahun 2022 :
Point 2

  1. Perusahaan pers media cetak harus terverifikasi faktual selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Walikota ini di tetapkan.

Ini menjadi persoalan bagi Perusahaan Pers lokal, karena waktu yang diperlukan untuk verifikasi faktual perlu jangka waktu lama dan melalui proses tahapan yang panjang.

“Sehingga kalau waktu yang diberikan hanya 1 tahun tentu terlalu mepet, memberatkan dan ini perlu dibahas untuk adanya kesepakatan dan mufakat secara musyawarah para perusahaan pers,”ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari, dalam kesempatannya mencoba memberikan solusi untuk persoalan yang telah disampaikan tersebut.

Dalam rangka menyikapi Dinamika perkembangan teknologi sekarang dan semakin banyaknya tumbuh media siber. Ada kepentingan kita untuk memastikan mana media yang benar-benar profesional dan secara hukum bisa dipertanggung jawabkan.

“Sehingga kita ingin bagaiamana menghindari penyalahgunaan profesi kawan-kawan media oleh oknum dalam tanda kutip. Sehingga perlu kita untuk memfilter media-media mana yang yang secara kualifikasi legalnya untuk memenuhi persyaratan yang tentunya rujukannya ke Dewan Pers,”ujarnya.

“Saya ingin sampaikan juga supaya mindset berfikir kita benar, bahwa perlu diketahui media ini ada perusahaan media dan ada organisasi media. Nah organisasi media inilah yang mengurusi masalah legalnya,”tambahnya lagi.

Lanjutnya Emi lagi, jadi kalau Diskominfo Banjarbaru ingin mengundang untuk membahas perwali ini terkait verifikasi faktual, kontrak dan lain sebagainya itu dengan organisasi media perusahaannya. Jadi pemilik perusahaan yang menentukan yang benar seperti itu.

Ia juga ingin menyampaikan bahwa bagaimana untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik adalah bagaimana kita juga menjaga kualitas dari kawan-kawan wartawan dan media.

“Kita kan menginginkan aturan itu ada syarat verifikasi yaitu administrasi dan faktual. Jadi verifikasi faktual ini mendatangkan Dewan Pers dan berbagai proses lanjutannya,”terangnya.

“Nah kenapa kemudian subtansinya adalah verifikasi faktual, ini cukup rumit, tapi ini wajib. Karena saya yakin kawan-kawan wartawan yang sering mengkritisi dan memberitakan serta menyampaikan informasi kepada publik tidak mau juga asal-asalan,”terangnya lagi.

Emi menuturkan, hal ini termasuk juga bagaimana menggaransi kualitas wartawannya itu layak untuk orang yang berprofesi sebagai pilar demokrasi. Untuk itu mereka harus ikut yang namanya uji kompetensi wartawan.

UKW itu ada jenjangnya dari Muda, Madya dan Utama, yang mana untuk bisa ikut UKW tersebut perlu waktu. Untuk bisa mencapai Muda perlu waktu 1 tahun, Madya 3 tahun, dan Utama 5 tahun berproses profesinya agar bisa memnuhi persyaratan itu.

“Tapi benang merahnya saya mengapresiasi teman-teman perusahaan media yang artinya punya frekuensi yang sama dengan kita. Mereka ingin memenuhi persyaratan Perwali ini,”tuturnya.

“Tapi kondisi faktualnya dilapangan ini perlu waktu. Nah yang terpenting menurut saya pertama teman-teman yang sudah bekerjasama dengan pemerintah Kota, dengan Dewan dan sebagainya,”imbuhnya.

Emi berikan catatan penting bahwa yang terpenting itu mereka sudah berbadan hukum, penanggung jawab perusahaan sudah UKW wartawan utama. Jadi 2 persyaratan ini yang terpenting dulu. Kalau 2 hal tersebut sudah terpenuhi maka mari kita bicara bagaimana membijaksanai persoalan mengenai proses verifikasi faktualnya.

Kemudian Emi juga berharap kepada Diskominfo Banjarbaru bisa mendapat satu jalan tengah. Jadi kebijakan itu berlaku kedepan. Yang sudah ada ataupun existing itu yang perlu kita rembukkan bersama-sama dalam menjalin hubungan yang baik antara pemerintah dan rekan-rekan perusahaan pers ataupun media.

“Sebenarnya kita Idealnya juga harus mendengarkan teman-teman yang kita atur ini, kakau bicara terkait kerjasama ya teman-teman medianya harus kita dengarkan bagaimana persoalannya, titik temunya, jalan tengahnya seperti apa idealnya seperti itu,

“Saya konkrit saja, dari kawan-kawan sanggup untuk melakukan pengurusan verifikasi faktual perlu waktu berapa lama tanyakan saja, dan saran saya juga ada nya MoU kerjasama dituangkan saja kalau teman-teman yang masih berproses sesuai ketentuan waktu yang disepakati,”pungkasnya.

Disamping itu Kepala Diskominfo Banjarbaru Asep Saputra menjawab, pihaknya sebagai regulator pelaksana dari aturan Perwali ini, alasan mengapa kami menetapkan waktu 1 tahun karena perkembangan yang luar biasa dari media siber setiap tahunnya.

Jadi dengan kata kunci 1 tahun dan teman-teman yang bekerja sama dengan Diskominfo beberapa tahun yang berjalan sudah, dan juga sedang dalam melakukan proses itu.

Bahwa perusahaan pers yang Berbadan Hukum dan ada UKW Wartawan Utamanya. Berdasarkan verifikasi kami terakhir yang kerjasama ini sudah rata-rata melampirkan UKW wartawan utamanya sebagai redakturnya.

Nah makanya ini tinggal beberapa tahap saja lagi kawan-kawan untuk melaksanakan verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi.

“Kami mohon izin nanti teman-teman dari SMSI dan JMSI data terakhir perusahaan pers yang berproses, itu kami meminta data kawan-kawan, untuk nanti kami sandingkan dengan teman-teman dari Dewan Pers,”ungkapnya.

“Agar untuk meminta waktu mereka, untuk melaksanakan proses administrasi faktual dan administrasi tadi. Supaya memudahkan kawan-kawan untuk melaksanakan atau verifikasi tersebut,”imbuhnya lagi.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like