Nasional

Melalui Keppres, Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

0

REPORTASE9.COM,- Presiden Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berbunyi menyatakan wabah Covid-19 masih belum berakhir dan resmi memperpanjang statusnya di Tanah Air. Senin (03/02/2022).

Dilansir dari web setkab.go.id Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Diesase 2019 (Covid-19) di Indonesia resmi ditandatangi Presiden RI.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi Kepres Nomor 24 Tahun 2021.

Masih melalui Kepres Nomor 24 Tahun 2021, Presiden Jokowi meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dialokasikan dan menentukan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19.

“Mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah,” bunyinya.

Selain itu, penetapan Kepres Nomor 24 Tahun 2021 ini juga dalam rangka penanganan, pengendalian, dan pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial diseluruh Indonesia.

Disisi lain berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XVlll/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Maka dari itu, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Adapun status perpanjangan Covid-19 di Indonesia ini mulai berlaku sejak Kepres Nomor 24 Tahun 2021 ditetapkan pada 31 Desember 2021.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Nasional