DaerahPolitik

Mekanisme Pemasangan APK Kabupaten Tanah Bumbu

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu (KPU Tanbu) mengadakan rapat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tanah Bumbu guna mengkoordinasikan mekanisme pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (28/09).

Kegiatan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan KPU Tanah Bumbu sebagai tindak lanjut dari rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Aula PPK Simpang Empat.

Ketua KPU Tanbu, Makhruri menjelaskan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) memiliki sejumlah kategori, yakni APK difasilitasi oleh pihak KPU Tanbu dan APK Mandiri yang berasal Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk APK yang berasal dari KPU ada 2 bentuk,yakni  Baliho dan Spanduk dengan ketentuan Baliho dari KPU paling banyak 5 unit se-kabupaten untuk masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanbu.

Namun, mengingat kondisi dan kemampuan keuangan KPU Tanbu yang memprihatinkan, maka hanya akan mencetakkan 3 Baliho saja untuk masing-masing Paslon Cabup dan Cawabup Tanbu dengan ukuran 3×4 meter.

“Jadi kami memerlukan 3 titik, untuk memasangkan secara berjejer-jejer dalam satu tempat, tiga Baliho berukuran 3×4 meter,” katanya.

Kemudian Ketua KPU Tanbu, melanjutkan menentukan secara langsung titik-titik pemasangan Baliho, yang pertama di titik Pertigaan Jalan antara menuju Wilayah Karang bintang, Kusan Hulu dan Mentewe di Jalan Pal 10, yang diserahkan oleh pihak PPK setempat, titik kedua rencana pemasangan di Wilayah Batulicin dan titik ketiga di Wilayah Angsana.

Untuk Spanduk KPU Tanbu hanya mampu mencetakkan 1 spanduk dari maksimal ketentuan seharusnya 2 Spanduk di setiap desa, dengan ukuran 1×4 dari 3 Spanduk masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati dengan Space 13 meter, strategi pemasangan memanfaatkan ruang kosong di tengah desa, balai desa ataupun lapangan di desa, yang bisa dipasangi 3 spanduk dengan metode berjejer.

Disamping itu, KPU Tanbu juga meminta pihak PPK memberi surat pengantar secara terperinci tentang pemasangan APK pada desa-desa dimana paling lambat surat atau SK tersebut diserahkan ke pihak KPU Tanbu paling lambat hari Rabu (30/09).

“Untuk kebutuhan meng-SK kan itu kawan-kawan silahkan, memerintahkan ke PPS, dari PPS menentukan tempat, bila perlu dikasih tanda,” imbau Makhruri.

Bagi Paslon Cabup dan Cawabup diperbolehkan mencetak dan memasang Baliho maupun Spanduk secara mandiri, maksimal hanya diperbolehkan oleh PKPU 200% saja.

Berkaitan akan hal itu, Mahruri menghimbau jika terdapat kendala maupun masalah di lapangan agar diusahakan untuk diselesaikan secara tepat, agar tidak menjadi konsumsi politik pihak-pihak yang berkepentingan.

Sementara itu dari PPK Mentewe, Jainuri merasa bersyukur dengan pengarahan Ketua KPU dimana ia juga berterima karena selalu diberikan semangat dan motivasi atas tim PPK untuk menciptakan tali persaudaraan.

“Alhamdulillah kami berterimakasih sekali, arahan dari bapak Ketua KPU, bahwasanya kami harus solid dalam penyelenggaraan pemilihan ini, mulai dari tingkat KPPS, PPS sampai ke PPK, yang jelas memang permasalahan-permasalah itu pasti ada,” katanya.

Harapan kami dengan arahan tersebut semoga apapun perkara maupun permasalahan bisa menyelesaikan di tingkat bawah terlebih dahulu.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah