Daerah

Masyarakat di Minta Jaga Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

0
Masyarakat diminta ikut andil menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan

Puluhan Masyarakat kelurahan Syamsudin Noor yang berdomisi berdekatan dengan Kawasan Bandara Syamsuddin Noor ikuti program Sosialisasi Kepedulian Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, di Ruang rapat Kantor Cabang Bandar Udara Syamsudin Noor, Kamis (23/05/2019).

Program kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Syamsudin Noor bertujuan untuk mengedukasi masyarakat yang berada disekitar wilayah Bandara agar dapat berpartisipasi untuk menjaga keselamatan Bandara.

Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri nomor : 553/2444/SJ tanggal 29 Mei 2017 tentang Pengelolaan Kawasan di Sekitar Bandar Udara memberi ruang kepada pemkab/pemkot membuat perda yang mengatur Keselamatan Penerbangan.

“Kegiatan ini bagian dari wujud antisipasi kita untuk menjaga keamanan bandara dan keselamatan penerbangan yang ada di bandara” tutur Airport Security and Safety Senior Manager, Suriganata dalam kegiatan program kegiatan sosialisasi

Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Intelejen Landasan Udara Erwin, dan Perwakilan Ainav Sumedi, serta puluhan warga Kelurahan Syamsudin Noor dengan mengangkat materi sosialiasi Bahaya Laser, Drone dan Layang – layang.

“Hal ini sebagai wujud himbauan, bahwa aktivitas laser pada malam, drone maupun layang – layang yang berada di sekitar area bandara sangat berbahaya,”

Airport Security and Safety Senior Manager, Suriganata
PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Syamsudin Noor adakan Sosialisasi Kepedulian Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Karena, tambahnya. Jarak sorot laser terjauh bisa mencapai 2000 – 5000 meter saat malam hari, terlebih sorot laser jika terpantul oleh kaca maka biasnya akan membesar sehingga untuk penglihatan pilot terganggu terutama saat melakukan take off ataupun landing.

Sementara itu, PTS. General Manager, Rully Artha mengungkapkan berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini, masyarakat turut serta membantu bersama-sama menjaga keamanan agar tercapai keselamatan dan keamanan dalam penerbangan.

“Besar harapan dan bantuan masyarakat terutama yang berada di lingkungan bandara, keterlibatan masyarakat berkontribusi dalam keamanan menjadi peran penting agar terwujud Keselamatan dan Keamanan dalam penerbangan” Ungkap Rully

Yang mana, tambah Rully, tercantum dalam Undang-Undang no. 1 tahun 2009 pasal 396 sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan, serta dalam kegiatan keamanan penerbangan.

Sehingga peran serta masyarakat dapat diwujudkan dengan Memberikan informasi, seperti ada orang sekitar bandara yang mengarah pada tindakan penerobosan pagar, atau kegiatan bahaya lain yang bisa mengganggu kelangsungan keamanan dan keselamatan penerbangan seperti yang sudah disampaiakan pada materi kegiatan sosialiasi.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah