Berita UtamaHukum & Kriminal

Masker Langka!!! Polres Banjarbaru Lakukan Pengawasan

0

Kepolisian Resort (Polres) Banjabaru melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap toko obat dan apotek yang berada di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (04/03).

Kegiatan pengawasan dan koordinasi dipimpin langsung Unit I Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjabaru, IPTU Sawabiyanto dengan tujuan melakukan pengecekan terhadap harga alat kesehatan berupa masker dan antiseptic

“Harga untuk alat kesehatan berupa masker dan antiseptic mengalami kenaikan secata signifikan, karena harga beli dari distributor sudah tinggi,” ucap salah satu pemilik toko obat.

Berdasarkan informasi harga 1 (satu) box masker yang semula Rp 200.000.- sekarang bisa mencapai harga Rp 500.000.- per boxnya begitu pula dengan antiseptic ukuran 500 ml yang semula Rp 60.000.- kini menjadi Rp 300.000.-, harga tersbut beragam dilihat dari merk masker dan antiseptic.

“Kelangkaan dan kenaikan terjadi karena pasokan dari pulau jawa tidak ada pengiriman dan harga beli dari distributor di sana sudah tinggi.” ucap pemilik toko obat.

Berkaitan akan hal tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap masker dan antiseptic bekerjasama dengan Instansi terkait.

“Pengawasan akan terus dilakukan selama kelangkaan masker dan antiseptic di Kota Banjarbaru, kami juga menghimbau kepada pemilik toko obat dan apotek agar tidak menimbun alat kesehatan berupa masker dan antiseptic, Kalau ada kelangkaan karena permainan pedagang atau motif ingin mencari untung dengan menaikan harga, maka kita siap tindak tegas.” Tegasnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 1o7 berbunyi, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama