Kabupaten BanjarPolitik

LSM Ragukan KPU Banjar Sebagai Penyelenggara PSU

0

BANJAR,REPORTASE9.COM – Setelah keluarnya putusan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang memutuskan untuk mengintruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta KPU Provinsi Kalsel dan KPU Kabupaten Banjar lakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada sidang yang dilaksanakan secara Virtual Daring siaran langsung MK pada Jumat sore (19/3).

MK RI menetapkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Gubernur Kalsel di 3 Kabupaten/Kota, salah satunya di 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul.

Selain itu juga petugas Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam PSU yang akan digelar paling lama 60 hari sejak diumumkan putusan tersebut juga wajib diganti dengan yang baru, serta akan dilakukan supervisi oleh KPU RI saat pelaksanaan PSU.

Saat awak media mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada Sabtu pagi (20/3), salah satu komisioner KPU Banjar, M. Zain menyatakan pihaknya sebagai pelaksana siap melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang ditetapkan oleh MK tersebut.

Namun ia meminta agar menunggu statemen resmi dari Ketua KPU Kabupaten Banjar, karena ia mengaku hal tersebut bukan wewenangnya dan ia menyatakan masih mengumpulkan data yang diperlukan pelaksanaan PSU tersebut.

Selain itu M. Zain juga mengungkapkan pada Sabtu siang, KPU Kabupaten Banjar yang dipimpin oleh Ketua M. Muhaimin akan menerima tamu dan melakukan rapat dengan anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk membahas pelaksanaan PSU nantinya.

Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel, Aliansyah mengatakan dengan adanya putusan MK mengenai PSU di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar ini menandakan memang terjadi dan terbukti adanya kecurangan dalam Pilkada Gubernur Kalsel.

“Bahwa KPU Kabupaten Banjar tak profesional dan tak bisa menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu, ini sangat memalukan. Bukan hanya PPK dan PPS saja yang harus diganti, tapi anggota KPU dengan kesadaran dan tanggung jawab harusnya sadar dan meletakkan jabatannya atau mengundurkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Banjar daripada harus kehilangan muka karena gagal menjaga netralitas,” ujarnya.

Menurutnya, anggota KPU Kabupaten Banjar harus meletakkan jabatannnya ini karena mereka ia anggap gagal mengawal pemilu yang bersih dan berkualitas, serta untuk menghindangi mengulang kesalahan agar hasil pelaksanaan PSU nantinya tidak lagi cacat dan tak bermanfaat.

Tak hanya anggota KPU Kabupaten Banjar saja, Aliansyah juga meminta agar DKPP RI juga bertindak dengan melakukan evaluasi terhadap anggota KPU Provinsi Kalsel dan juga anggota KPU Kabupaten/Kota lainnya, yakni KPU Kabupaten Tapin dan KPU Kota Banjarmasin yang menurut putusan MK telak melakukan pelanggaran Kode Etik karena terbukti terjadi pelanggaran dan manipulasi dalam Pilkada Gubernur Kalsel di 3 Kabupaten/Kota tersebut.

“Jangan hanya PPK dan PPS yang diganti, tapi juga anggota KPU tingkat provinsi dan 3 KPU Kabupaten/Kota harus dievaluasi. Jangan sampai pemilu yang terjadi tercoreng karena prilaku penyelenggara yang tak netral dan professional, lebih baik jadi tim sukses, jangan jadi penyelenggara pemilu, memalukan,” tegasnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel akan segera menyurati DKPP RI meminta agar menindaklanjuti secara tegas atas ketidaknetralitas oknum KPU Banjar sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Banjar sehingga harus dilakukan ulang.

Diketahui berdasarkan sidang MK RI pada hasil putusannya kemarin telah membatalkan 169.635 suara dari 827 TPS dalam Pilkada Gubernur Kalsel yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota di Kalsel, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like