Berita UtamaKabupaten Banjar

LPSE : PL Dinas Pendidikan 6 Bulan Terakhir Yang Masuk Dalam SIKaP Baru 25

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Di lingkup pemerintahan terkait proses dalam pengadaan barang dan jasa di haruskan menggunakan layanan sistem elektronik.

Adapun pihak yang menjadi pengelola layanan sistem elektronik adalah Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (UKPBJ) Banjar yaitu sistem Layanan Penyediaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

Salah satunya pengguna LPSE dan SIKaP yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar yang sempat dikabarkan beredar isu terkait proyek harus melalui jalur “Satu Pintu”.

Rifqi Hakim Kasubag Pengelola LPSE saat ditemui pada Rabu (16/7) mengatakan, untuk di Dinas Pendidikan Banjar mulai dari pengadaan barang jasa ataupun pengadaan langsung memang sudah melalui sistem LPSE dan SIKaP.

Rifqi Hakim Kasubag Pengelola LPSE Kab. Banjar

“Kalau diperikirakan Disdik Banjar sudah menggunakan LPSE ini sekitar tahun 2015 sampai sekarang untuk pengadaan barang dan jasa,”ucapnya.

Rifqi juga mengatakan, berdasarakan perkiraan sampai saat ini proyek yang sudah masuk ke LPSE sekitar 25 proyek dalam kurun waktu kurang lebih 6 bulan yang telah berjalan dan berproses dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.

“Dari data sistem Layanan Penyediaan Secara Elektronik (LPSE) yang sudah terverifikasi sekitar 25 proyek yang sudah masuk tender,” jelasnya.

Ia juga menambahkan dalam Pengadaan Langsung (PL) itu di tentukan Pejabat Pengadaan Konstruksi (PPK) untuk mencari data di SIKAP, di sana bisa terlihat kontraktor mana saja yang sebagai penyedia jasa dengan kelengkapan data informasi yang sudah terverifikasi di SIKaP akan muncul di LPSE.

“Jika sudah memiliki User Id LPSE otomatis sudah tersinkronisasi dengan SIKAP. Pihak PKK akan menyingkronkan data yang telah di registrasikan kontraktor berdasarkan data kualifikasi administrasi yang sudah di verifikasi,”terangnya.

Rifqi menyatakan, untuk perusahaan konstruksi yang ingin menjadi penyedia barang dan jasa di pemerintahan harus melalui tahap proses registrasi pendaftaran online di LPSE, setelah perusahaan terverifikasi seluruh berkas persyaratan di LPSE, baru bisa lanjut ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan user Id SIKaP sebagai penyedia barang/jasa.

“Pengusaha penyedia barang dan jasa mendaftarkan seluruh persyaratannya melalui LPSE, namun juga bisa langsung mengurus ke UKPBJ untuk kelengkapan administrasi yang harus dilakukan dan juga untuk mendapatkan user Id di sistem SIKaP,”ungkapnya.

Sementara itu, Shalahuddin Yusuf selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar melalui Kasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Mahriansyah mengatakan, berdasarkan keperluan tentang rencana pengadaan sarana dan parasarana pendidikan, Peraturan yang dipakai adalah Permen PUPR 14 tahun 2020 dengan sistem nontender LPSE dengan SIKaP

Sehingga berkaitan dengan isu proyek satu pintu, dirinya mengatakan pihak pejabat pengadaan konstruksi telah melakukan penyeleksian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mulai dari SIKaP dan LPSE yang telah  disinkronisasikan, baru dilanjutkan sesuai arahan yang diyakini mampu oleh Pejabat Pengadaan Konstruksi sesuai mekanisme.

Dimana hasil tersebut akan digunakan untuk menunjuk pihak kontraktor yang mampu melaksanakan pekerjaan proyek sesuai evaluasi yang terintegrasi  prosedur.

“Tentu akan perlu di siapkan dokumen terlebih dahulu kepada pihak tersebut untuk bisa melengkapi persyaratan, sesuai regulasi jika sudah memenuhi persyaratan serta setelah dievaluasi dianggap tepat dan layak tentu akan bisa menjalankan konstruksi proyek yang ada,” terangnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama