Kabupaten Tanah BumbuKesehatan

Loka POM Tanbu Pantau Peredaran Obat Sirup anak

0

TANBUREPORTASE9.COM – Pemerintah mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirup terapi pada anak. Hal ini dimulai dari munculnya kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada anak dan bahkan sebagian anak dilaporkan meninggal dunia. Setidaknya ada 206 kasus telah tercatat per 18 Oktober 2022.

Kepala Loka POM di Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat, mengatakan beredarnya permasalahan konsumsi obat sirup pada anak, sebagaimana tercantum dari dugaan hasil pengawasan yang terdapat dalam kandungan obat sirup anak yaitu Etilen Glikol.

Melalui Kementerian Kesehatan RI mengkonfirmasi secara resmi bahwa obat yang dikonsumsi sejumlah balita dengan kondisi gagal ginjal akut tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dinilai berbahaya. Menurut informasi ada 15 obat sirup yang tercemar EG dan DEG namun tidak disebutkan secara pasti nama obatnya.

BPOM Tanah Bumbu melalui edaran BPOM RI, menjelaskan tentang informasi hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga, mengandung cemaran EG dan DEG. Hasil dari pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Terkait sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berdasarkan risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain, yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagai standar baku nasional untuk menjamin mutu semua obat yang beredar.

“Pemberitahuan yang diberikan BPOM melalui edaran, sudah kami informasikan kepada seluruh sarana pelayanan kefarmasian. Kita mengawal dan langsung menyatukan, proses penarikan 5 obat dari outlet yang dilakukan sesuai pemeriksaan yang berlaku,” ujar Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Selasa (25/10/2022).

Kondisi masyarakat saat ini dinilai sudah waspada sejak beredarnya informasi adanya bahaya pada sirup obat anak. Sementata ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan, sejumlah obat sirup masih bisa diperjualbelikan bagi yang membutuhkannya.

“Saat ini pembelian obat sirup masih bisa dilayani, namun beberapa label maupun obat yang telah beredar sesuai aturan telah ditarik dari peredaran, sedangkan nama obat sirup masih tergolong aman untuk dijual maupun dikonsumsi masyarakat” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like