Kabupaten BanjarPeristiwaTNI - POLRI

Lawan Arus, Tidak Pakai Helm, Langgar Marka Jalan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Seiring kondisi negara yang masih dilanda pandemi covid 19, pelanggaran lalu lintas, khususnya di Kabupaten Banjar menurun.

Polisi Resort (Polres) Banjar paparkan tingkat pelanggaran dan Lalu lintas di Kabupaten Banjar awal Januari hingga Mei tahun 2021 ini tidak terlalu banyak.

Kepala Baur SIM Ipda Wendy saat di temui di kantor ruangan tilang pada hari Jumat (11/6) mengatakan, bahwa di tahun 2021 ini jumlah pelanggaran lalu lintas , sebanyak 283.

Kepala Baur SIM Ipda Wendy

“Mulai pada bulan Januari sebanyak 54 pelanggaran, Februari 61, Maret 63, April 51, dan Mei sebanyak 44 pelanggaran yang dikenakan tilang,”jelasnya.

Wendy menerangkan, bahwa pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara bermotor seperti melawan arus, melanggar marka jalan, tidak memakai helm.

Salah satu pengendara yang tidak menggunakan helm

“Dan yang menjadi fokus utama adalah pengendara motor yang memakai knalpot bersuara bising,” terangnya.

Ia menambahkan kembali, sementara untuk pelanggaran administrasi seperti pajak kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) mati hanya diberikan pemberitahuan atau teguran.

“Terhitung dari awal Januari hingga Mei 2021 tindakan teguran yang dilakukan petugas kepolisian ke pengendara motor, berdasarkan hasil rekap tim dilapangan sebanyak 293 teguran, yang mana pelanggar yang sim nya mati atau ingin melakukan perpanjangan, bisa lakukan perbaharuan lewat online ,” terangnya.

“Kegiatan penindakan dilapangan terbatas hanya pada saat waktu tertentu, seperti saat mengatur lalu lintas, dan piket patroli di pos lalu lintas, penindakan hanya dilakukan kepada pelanggar yang kasat mata terlihat aparat saat bertugas dilapangan yaitu seperti melawan arus, tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu,” tambahnya Wendy.

Wendy menerangkan, bahwasanya aparat kepolisian lalu lintas senantiasa mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, dan memperhatikan kelengkapan berkendara saat melintas di jalan.

Sementara itu Ruji salah satu pengendara motor mengatakan, meskipun tidak ada kegiatan tilang, sebagai pengendara motor yang baik, tetap harus mematuhi aturan dan tidak melanggar lalu lintas.

“Kalo kita mengendarai motor, tentu mencari aman, selamat dan sampai tujuan, serta penting memperhatikan aturan lalu lintas untuk keselamatan kita dan pengendara lainnya,”pungkasnya.

Adapun bagi pengendara yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa melalui online, dengan membuka website Korlantas Polri, pilih menu Pendaftaran SIM Online dan mengisi formulir, kemudian menyiapkan kartu penduduk (KTP), SIM lama yang masih berlaku, surat kesehatan dari dokter, dan surat keterangan lulus uji simulator.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like