Uncategorized

KPU Tetapkan Paslon Kepala Daerah Tanbu

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Rabu (23/09).

Pelaksanaan penetapan dilaksanakan melalui Rapat Pleno Tertutup dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Dari Rapat Pleno penetapan tiga Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Tanah Bumbu tahun 2020 dihadiri masing-masing perwakilan, dari Paslon H M Zairullah Azhar-Muhammad Rusli (ZR) mengutus dari Fraksi Pan H Fawahisah Mahabbatan.

Sedangkan Paslon Syafruddin H Maming-M Alpiya Rakman (SHM-AR) mengutus dari Parpol PDI-Perjuangan. Dan Paslon Hj Mila Karmila-Zainal Arifin (MK-ZA) mengutus Agus Rismalian Nor dari jalur independen.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu, Makhruri dipilihnya Gedung BPBD Kabupaten Tanah Bumbu sebagai tempat pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Kabupaten Tqanah Bumbu, sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat oleh pihak KPU, Bawaslu, Gugus Tugas Polres dan Kodim.

“Kalau misalkan nanti untuk kebutuhan masyarakat, kami live kan siaran di Instagram maupun Facebook, kita coba cara-cara ini, yang dua hari ini penetapan dan pencabutan nomor urut, nanti setelah itu akan kita evaluasi, bagaimana efektif atau gak, dan untuk kedepannya kita cari cara lagi yang sekiranya  protokol kesehatannya tidak terabaikan tapi asas transparansinya juga terjaga,” tutur Makhruri.

Protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 terus digalakkan demi tidak menjadi klaster baru maupun meningkatnya kurva angka kenaikan covid-19 terutama di kabupaten tanah bumbu, dengan itu KPU menetapkan prosesi pencabutan nomor urut pada besok hari, masuk dalam gedung BPBD steril dengan dibatasi dari masing-masing Paslon peserta Cabup dan Cawabup  maksimal berjumlah 5 orang, Bawaslu berjumlah 2 orang, KPU, stakeholder dan instansi maksimal berjumlah 4 orang, dengan mengacu pada surat undangan yang dikeluarkan oleh KPU Nomor :210/PL.02.2-und/6310/KPU-Kab/IX/2020 Prihal Rapat Pleno tersebut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like