KOTABARU, REPORTASE9.COM – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024.
Pleno tersebut berdasarkan pada peraturan komisi pemilihan umum, nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dilaksanakan di Hotel Grand Surya Kotabaru, pada Rabu, (10/7/2024).
Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi mengatakan, pada pendaftaran jalur perseorangan kemarin ada 4 pasangan calon. Yang mana, dua pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk tahapan selanjutnya.
“Sementara dua pasangan calon secara administrasi akan lanjut verifikasi faktual, yang penting dalam jumlah dukungan itu tidak kurang dari ambang minimum yang karena di Kotabaru tercatat daftar pemilih tetap (DPT) terakhir,”katanya.
Sambungnya, 10 persen dari DPT terakhir maka jumlah dukungan minimum sebanyak 23.483, dan pada saat vermin yang pertama memenuhi syarat dengan jumlah ambang minimum tadi maka dilanjutkan ke verifikasi dan faktual.
“Dari hasil verifikasi dan faktual kesatu tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024,”terangnya
Adapun pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu, Hj Fatma Idiana dan H Said Akhmad dam pasangan HM Iqbal Yudiannor dan H Surya Wahyudi.
Untuk pasangan Hj Fatma Idiana dan H Said Akhmad, jumlah dukungannya sebanyak 47.119. Setelah diberifikasi, Jumlah pendukung memenuhi syarat 24.047 dan Jumlah pendukung tidak memenuhi syarat sebanyak 23.072.
“Sementara pasangan H M Iqbal Yudianoor dan H Surya Wahyudi, jumlah total dukungan sebanyak 50.041. Hasil setelah verifikasi sebanyak 26.158 dan Jumlah dukungan tidak memenuhi syarat sebanyak 23.883,”pungkasnya”.
Comments