Politik

KPU Kalsel Tutup Masa Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji menutup secara resmi masa pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 202, Minggu (06/09) pukul 24.00 WITA.

Diungkapkan, Sarmuji dari awal dibuka hingga ditutupnya masa pendaftaran tersebut, maka untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalimantan Selatan yang telah mendaftar sebanyak 2 pasangan.

Pasangan pertama, atas nama H Sahbirin Noor dan H Muhidin yg melakukan pendaftaran pada hari Sabtu tanggal 5 September pukul 08.30 Wita, yang diusung oleh Partai Koalisi, Golkar, PAN, PDIP, PKS, PKB dan NASDEM. Jumlah 40 kursi dengan persentasi 73%.

kemudian, pasangan calon kedua atas nama Denny Indrayana dan  Difriadi Drajat  yang melakukan pendaftaran pada hari Sabtu, 06 September 2020, pada pukul 10.36 Wita. Diusung partai Gerindra, Demokrat dan PPP dengan total perolehan jumlah kursi 14, dan jumlah persentasi 25,45%.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, menambahkan bahwa dari prosesi pendaftaran bakal pasangan cagub-wagub Kalsel sesuai ketentuan pasal 91 peraturan KPU no 3 tahun 2017  menjadi peraturan KPU no 9 tahun 2020. 

Dimana, KPU Provinsi kalsel akan mengumumkan bakal pasangan calon, dokumen, pendaftaran serta batas waktu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dan tambahan kepada KPU baik dapat melakukan penyampaian secara langsung di kantor KPU Provinsi Kalsel atau dapat dikirim melalui elektronik dengan ditujukan kepada unit KPU Kalsel.

Dokumen pendaftaran ini akan diumumkan melalui laman KPU Kalsel serta diumumkan juga melalui media cetak yang ada di Kalsel.

Seluruh dokumen pendaftaran bakal pasangan calon akan diumumkan di laman KPU Kalsel kecuali dokumen yang dikecualikan oleh peraturan perundang undangan tidak di publikasikan.

Selain itu juga batas waktu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukkan dan tanggapan kepada terhadap dokumen pendaftaran serta bakal pasangan calon yaitu paling lambat satu hari sebelum berakhirnya masa penelitian atau verifikasi dokumen perbaikkan syarat calon atau paling lambat tanggal 21 september 2020.

“Bahwa kami sudah menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan untuk pemilihan serentak tahun 2020”, Ujar Sarmuji.

“Dan jadwalnya besok (hari ini) jam 09.00 sudah ada (Pasangan Calon Kepala Daerah Kalimantan Selatan) di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin, untuk melakukan kegiatan berkenaan dengan tes psikotes rohani dan jasmani serta bebas narkoba”, Sambung Sarmuji.

Sarmuji berharap di tanggal 23 ke dua pasangan cagub-wagub kalsel sudah bisa di tetapkan sebagai pasangan calon.

“Mudah-mudahan semua nanti di tanggal 23 sudah selesai pemeriksaan dan hasilnya sudah ada dan tanggal 23 kita sudah bisa menetapkan mereka sebagai pasangan calon”, imbuh sarmuji.

KPU akan mengupload syarat-syarat calon Cagub-wagub di halaman portal KPU Kalsel, sehingga masyarakat bisa memperhatikan dan menanggapi, umpama ada kejanggalan.

“Tentu nanti syarat-syarat calon itu kami akan upload di laman KPU Provinsi, masyarakatkan bisa membuka portal itu bisa memperhatikan apa saja menjadi persyaratan calon, kalau umpamanya di persyaratan calon itu ada yang janggal atau ada yang mempertanyakan atau ada yang meragukan silahkan untuk di tanggapi ke KPU Provinsi nanti kami akan minta klarifikasi jawaban dan itu bisa menjadi perbaikan nanti pada masa perbaikan di tanggal 14 sampai 16 September 2020”, Tambah Sarmuji.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Politik