HSU, REPORTASE9.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Minosa Resort pada Selasa (9/7/2024)
Kegiatan dalam rangka masuknya tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati HSU 2024 ini dihadiri unsur Forkopimda, Bawaslu, Kesbangpol, PWI dan Partai Politik di HSU.
Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam khususnya bagi partai politik yang akan mencalonkan kandidatnya terkait aturan-aturan tentang pencalonan.
“Tentunya nantinya pendaftaran pencalonan ini kita gunakan yang namanya sistem informasi pencalonan (SILON),” ucapnya.
Ihsan Rahmani menambahkan, melalui kegiatan tersebut ditujukan pada saat pencalonan agar tidak terdapat kesalahan pemahaman secara substansi terkait syarat pencalonan.
“Mulai hari ini kita sudah bisa membaca dan melihat seperti apa syarat calon maupun syarat pencalonan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua KPU HSU ini mengatakan, salah satu yang ditekankan KPU RI adalah setiap calon bupati dan wakil bupati dalam visi, misi serta program kerjanya diharuskan berkesusuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Jadi visi, misi dan program kerja itu harus berkesusuaian atau paling tidak selaras dengan RPJPD HSU dan nanti kabupaten kita ini pembangunannya lebih terarah atau berkelanjutan,” tuturnya.
Karenanya Ihsan Rahmani berharap, dengan terlaksanakanya kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 ini Pilkada HSU dapat berjalan aman, lancar dan damai.
“Pilkada Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati HSU menjadi tanggung jawab kita bersama, terlebih kami KPU HSU mempunyai tanggung jawab penuh terkait tekhnis terhadap pelaksanaannya,” tutupnya. (Sumber : infopublik.id/Diskominfosandi HSU)
Comments