Berita UtamaHukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Pembakal Sungai Bangkal Dalam Masa Penyelesaian

0

BANJAR REPORTASE9.COM –  Tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa/Pembakal Sungai Bangkal Kecamatan Sungai Tabuk sudah berada tahap 2 dalam penanganan Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Banjar.

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan,  saat ditemui pada Kamis (3/6), mengatakan terkait kasus tipikor oleh tersangka SY Desa Sungai Bangkal sekarang terhitung pada tanggal 20 Mei 2021 sudah memasuki tahap 2 penyelesaian.

“Untuk proses penanganan tipikor ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,”katanya.

Fransiskus menjelaskan dalam kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa Sungai Bangkal yang di korupsi oleh tersangka SY adalah anggaran Dana Desa tahun 2017 untuk pembangunan jalan desa sebesar Rp 393.890.000. Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat langsung dan setelah dilakukan penyidikan tim Satreskrim Polres Banjar.

“Informasi laporan terjadinya tindak pidana korupsi oleh pembakal desa, dari masyarakat desa Sungai Bangkal, lalu dilakukan penyidikan, setelah dilakukan penyidikan ternyata benar berdasarkan cek audit anggaran, ada terjadi kerugian negaranya,”terangnya.

Fransiskus menambahkan, saat ini tersangka SY sudah ditahan di Rumah Tahanan Cempaka Banjarbaru. Dari hasil penanganan tahap 2 akan di lanjutkan proses hukum ke Pengadilan Negeri Martapura.

” Tersangka di tahan dan dijatuhi hukuman dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Dengan pelanggaran Undang-Undang Ayat 2 nomor 1 jucnto pasal 3 juncto 18, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,”pungkasnya.

Adapun sebelumnya juga terjadi kasus pidana korupsi, yang menyangkut pembakal Desa Sungai Sipai berinisial AB dalam penyalahgunaan Anggaran Pemasukan dan Belanja Desa (APBD) yang sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama