Berita UtamaHukum & KriminalKabupaten Banjar

Korupsi APBDes Sebesar 412,5 Juta, Pembakal Sungai Sipai Ditahan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melalui tim gabungan Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil menangkap Kepala Desa Sungai Sipai yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi yang telah buron selama 7 bulan di Jl.Taruna Praja  Desa pukul 12.00 Wita Sungai Sipai pada hari Selasa(09/3).

Tersangka AB ditangkap dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018. Tersangka juga Dikenai pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto saat konferensi pers tak lama usai penangkapan tersebut, mengungkapkan selama ini tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

“Saat dilakukan pemanggilan tersangka AB selalu mangkir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar”ungkapnya.

Hartadhi Christianto menjelaskan, bahwa pihak kejaksaan telah melakukan pencarian sebelumnya pada tahun 2020, namun tersangka bersembunyi. Penyidikan terhadap tersangka sendiri dilakukan berdasar surat perintah penyidikan PRINT-01.b/O.3.13/Fd.1/04/2020 tanggal 17 april 2020.

“Tersangka buron diperkirakan selama 7 bulan dan ditangkap pada tanggal 9 Maret 2021,”ungkapnya.

Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan permintaan perhitungan kerugian negera dari penyidik kepada inspektorat kab banjar dgn LHP Nomor 700/WAS.2020/002.I/IP tanggal 20 januari 2020 yg tdk dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka sebagai pembakal sungai sipai untuk APbDes 2018 sebesar 412,5 juta rupiah lebih.

Tersangka dimasukkan sebelumnya dalam daftar pencarian orang oleh kejaksaan sesuai dengan surat kajari tanggal 10 September 2020 dan dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah Kajari 9 maret 2021. Penangkapan dilakukan pada pukul 12.20 wita dan selanjutnya tersangka AB akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cempaka.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama