Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Komposisi Badan Pengawas Baramarta Dipertanyakan ???

0

Terkait susunan Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Baramarta yang diduga menyalahi aturan, baik dari segi-Peraturan Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri, membuat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana berbicara.

Pasalnya, persoalan ini mengemuka dikarenakan, seluruh Badan Pengawas yang menjabat kini, secara status berasal dari unsur swasta atau independent, seiring dengan pensiunnya Sekretaris Daerah, Nasrun Syah kala itu. 

Menurut Nyoman, penetapan Badan Pengawas atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PD. Baramarta, dinilainya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

Selain itu, tambah Nyoman. Siapa pun boleh saja masuk menjadi Badan Pengawas, selama orang itu memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman. Sehingga perusaah tersebut dapat berkembang, sebagaimana tugas Badan Pengawas atau Komisaris tersebut.

Menurut Nyoman Peraturan Daerah tersebut lahir sebelum PP nomor 54 dan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) yang berhubungan dengan kedudukan komisaris dan direksi.

Sebagaimana, Permendagri tambahnya lagi, menyebutkan bahwa tugas komisaris atau Dewan Pengawas, setelah dipilih hadir dalam perusahaan tersebut selama satu periode tersebut.

“Dalam periode tersebut, menyebutkan jabatan direksi dan komisari minimal pada saat mendaftar berumur 60 tahun. Sehingga pada saat mendaftar kemarin beliau (Nasrun Syah) belum sampai 60 tahun, kemudian diangkat dan dilantik pada saat 60 tahun, sehingga disatu periode beliau harus menyelesaikan periode ini.” katanya

Makanya, lanjut Nyoman. Perlu kita pahami dalam konteks Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, PP nomor 54, dan Permendagri nomor 37 yang satu konteks, bahwa kedudukan komisaris itu apa sebenarnya.

Saat kembali disinggung tentang Formasi Jabatan Dewan Pengawas antara unsur Pejabat Pemerintah Daerah dengan unsur Independen atau Swasta, sebagaimana tercantum dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018, Pasal 17 Poin C yang telah dijelaskan diatas.

Penjabat Sekda tersebut dengan tegasnya menyatakan aturan Formasi perbandingan kursi jabatan Dewan Pengawas tersebut, tidak ada.

“Tidak ada permendagri tersebut. Makanya sekarang BUMD, kita ingin profesional. Siapapun yang masuk harus benar-benar memiliki keahlian dan kompetensi, jangan mentang-mentang kita Pegawai Negeri, lalu mau dimasukkan disitu,” ujar Nyoman

Dari penelusuran reportase9.com , sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018, Pasal 17 Poin C, menyatakan bahwa  “Setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki anggota Badan Pengawas atau Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang, harus terdiri dari 1 (satu) Pejabat Pemerintah Daerah dan 2 (dua) orang dari unsur independen, atau sebaliknya”

Sementara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan usaha milik daerah pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 16 Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.

Pada ayat 17, disebutkan Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.

Sedangkan pada ayat 18, disebutkan Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Dan Paragraf 4 tentang Dewan Pengawas dan Komisaris Pasal 36 ayat 1 disebutkan Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada ayat 2 dinyatakan, unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Sedangkan, jika dilihat dari segi-Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 2000, Pasal 44 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) menyebutkan,  dalam ayat (1) Badan Pengawas  sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Peraturan Daerah ini, terdiri dari unsur-unsur Pejabat Pemerintah Daerah atau instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan Daerah dan Tenaga Ahli dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas Dewan Pengawas.

Kemudian pada ayat (2) menyebutkan Kepala Daerah secara ex-office menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas atau menunjuk Pejabat lain sebagai Ketu Badan Pengawas.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama