AdvertorialKota Banjarbaru

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Sidang Isbat Nikah Bisa di Kecamatan

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kota Banjarbaru memberikan layanan pelaksanaan sidang isbat nikah yang tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, cukup di Kantor Kecamatan saja.

Bertempat di Aula Kecamatan Banjarbaru Selatan, Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Wilayah Kecamatan Banjarbaru Selatan yang dihadiri oleh Lurah se-Kota Banjarbaru dan Ketua RT se-Kecamatan Banjarbaru Selatan, dengan narasumber Walikota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarbaru Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, SHI, MHI dan Camat Banjarbaru Selatan Taufik Purwanto, S.STP, M.AP dilaksanakan pada (20/01) Kamis pagi.

“Pada hari ini kita melaksanakan acara sosialisasi isbat nikah di Kecamatan Banjarbaru Selatan, jadi kedepannya kami berharap di seluruh Kecamatan ini bisa melaksanakan. Karena memang menurut data masih banyak warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis, jadi masih banyak masyarakat yang belum mempunyai dokumen-dokumen berkaitan dengan pernikahan ini,” terangnya.

“Mudah-mudahan dengan program ini bisa menekan angka tersebut dan bisa menjadi jalan untuk memecahkan permasalahan yang ada berkaitan dengan masalah waris, masalah harta gono-gini dan lain-lain dengan adanya surat nikah ini” sambungnya menerangkan.

Selanjutnya, Camat Banjarbaru Selatan meminta dukungan dari berbagai pihak untuk pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini, karena sesuai dengan tagline Banjarbaru saat ini yaitu Banjarbaru yang JUARA, Maju, Agamis dan Sejahtera.

“Tagline Banjarbaru saat ini adalah JUARA (Maju, Agamis dan Sejahtera), dibidang agamis ini kita harus bersama-sama minta dukungan pian-pian, untuk kawan-kawan kita yang saat ini terdampak nikah siri, kita bantu hak martabatnya untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini” Ujarnya.

Dengan adanya inovasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan bisa memecahkan permasalahan yang ditimbulkan akibat pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi atau nikah siri, karena urusan administrasi dan sidang isbat nikah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial