Kota BanjarbaruPemerintah

Komisi III DPRD Banjarbaru Harapkan Pemko Banjarbaru Punya Mindset Inovatif Kelola TPA

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Banjarbaru berikan tanggapan terkait, Pemerintah Kota Banjarbaru yang akan menambah luasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Kupang seluas 4 hektare dan merancang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (10/2/2023), mengatakan bahwa terkait dengan luasan TPA Banjarbaru yang berada di Gunung Kupang, memang dari jauh-jauh hari sudah ada keinginan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru untuk memperluas wilayah TPA tersebut.

“Memang kami dari Dewan Komisi III mendukung rencana hal tersebut untuk persiapan kita, nantinya ketika Banjarbaru ini semakin padat, ramai dan penduduk bertambah terus. Maka volume sampah juga ikut meningkat,”ungkapnya.

Nurkhalis melanjutkan, yang kadang jadi pertanyaan itu adalah pemanfaatan dari TPA tersebut, apakah hanya dijadikan tempat pembuangan, dan penimbunan sampah akhir saja atau dijadikan sesuatu yang bisa menghasilkan profit uang atau hasil yang lebih produktif untuk Pemerintah Kota Banjarbaru.

Contoh dari sekian banyak sampah yang dibuang setiap harinya atau setiap bulannya ke TPA. Itu kan sebenarnya bisa diolah untuk menjadi tenaga listrik atau bisa dipilah, kemudian bisa dikreasikan untuk kerajinan tangan.

“Nah ide mindset seperti ini yang belum ada kami lihat di Pemerintah Kota Banjarbaru. Harusnya dengan adanya rencana memperluas TPA Gunung Kupang, bisa bekerjasama dengan perusahaan swasta yang memiliki teknologi mengubah sampah menjadi listrik,”paparnya.

“Karena tenaga listrik yang dihasilkan nantinya bisa digunakan dan didistribusikan untuk sekitar wilayah TPA tersebut. Jadi perlu ada mindset seperti itu, atau hal-hal inovatif yang bisa menghasilkan dari sampah,”ujarnya lagi.

Kemudian Ia juga menuturkan, dengan pemerintah Kota Banjarbaru telah mengusulkan Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Sampah yang sedang digodok ini.

“Kami berharap kepada rekan-rekan tim pansus Raperda tersebut, dan kami mengusulkan untuk bisa melihat sisi lain terkait pengelolaan sampah yang ada di Kota Banjarbaru,”harapnya.

Lanjutnya Nurkhalis lagi permasalahan sampah ini adalah permasalahan setiap kota dimanapun. Karena pertumbuhan penduduk yang mulai tinggi.

“Kalau kita tidak mempersiapkan suatu regulasi untuk mengatur permasalahan sampah tersebut. Itu akan jadi boomerang bagi Kota Banjarbaru,”tuturnya.

“Mudah-mudahan kita bisa membaca segala potensi terkait dengan permasalahan sampah. Ketika sampah itu tidak hanya dianggap jadi masalah,”ujar Nurkhalis.

“Tapi menjadikannya sebagai sebuah keberkahan dan bagaimana kita menciptakan mindset di masyarakat, bahwa sampah itu bernilai ekonomis dan juga perlu dipilah, serta mengurangi penggunaan kantong plastik,”katanya Nurkhalis.

“Sebagai suatu gerakan wujud kepedulian dan menjaga kelestarian lingkungan. Karena mau bagaimanapun kita tidak bisa lepas dari yang namanya sampah,”tutupnya.

Sementara itu Kepala Bidang Persampahan Pretty mengatakan, mengenai Raperda tersebut masih dalam tahap penggodokan.

“Beberapa yang kita tambahkan pada pasal-pasal pengurangan sampah, pengumpulan dan pengangkutan sampah serta larangannya,”terangnya.

Sementara itu diketahui TPA Gunung Kupang milik Kota Banjarbaru saat ini luasnya adalah 14,3 hektare, dan rencananya akan dilakukan penambahan lahan seluas 4 hektare untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like