Kabupaten Tanah Bumbu

Kini !!! Giliran “DA” Dibekuk Usai Tertangkap Basah Simpan Barang Haram

0

REPORTASE9.COM – Pemberantasan kasus Narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu terus digalakkan, seorang pemuda berinisial DA merupakan Warga Bayansari Rt.9 Kecamatan Angsana dibekuk usai tertangkap basah menyimpan Sabu sebanyak 0,05 gram, Kamis (30/09).

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu telah usai mengamankan SN warga Desa Bayansari, dan kini kembali mengamankan DA (25) sesama warga asal Desa Bayansari Kecamatan Angsana yang juga diduga sebagai Budak Sabu-Sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui AKP H I Made Rasa selaku Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Iptu Jodi Dharma kepada wartawan Pada jum’at  (01/10) membenarkan penangkapan pelaku dengan inisial DA tersebut.

I Made Rasa menjelaskan Uraian Singkat Pengungkapan Perkara dan Penangkapan Pelaku.

“Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya dengan terduga pelaku berinisial SN (26) Warga Desa Bayansari Rt.07 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.

Atas nyanyian pelaku SN tersebut asal muasal barang haram tersebut dari DA, Unit Reskrim Polsek Angsana yang dipimpin oleh Kanit Reskrimnya Bripka Akhmad Ubaidillah melakukan pengejaran terhadap DA.

Setelah mendapatkan kepastian tempat persembunyian DA anggota Unit Reskrim Polsek Angsana langsung menuju TKP dan mendapatkan DA yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Bayansari Rt.09 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Angsana, mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku serta didapati barang haram jenis Sabu di dalam bungkus permen yang disimpan didalam saku celana depan bagian kanan yang dipakai pelaku saat itu.

Setelah mengamankan pelaku dan mendapati barang bukti tersebut, Anggota Polsek Angsana membawa pelaku untuk dimintai keterangan dan untuk diproses secara lebih lanjut.

Kini pelaku sudah diamankan di balik jeruji besi, Polsek Angsana bersama barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0, 05 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone Type 7 Plus warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak permen dengan lakban berwarna hitam.

Atas perbuatannya Pelaku DA tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu yang didampingi Iptu Jodi Dharma Kapolsek Angsana Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui kasubag humasnya Akp H I Made Rasa, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi Narkoba apalagi untuk coba-coba.

Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, pungkasnya.

Peringatan dini menjauhi Narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.

“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan Narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga virus mudah menyerang tubuh kita.

“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalah gunaan Narkoba.” Imbuhnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like