Kabupaten Banjar

Ketua Pemenangan H2D Kabupaten Banjar Penuhi Panggilan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur 02 Denny Indrayana dan Difri Drajat, H.Muhammad Rofiqi Ketua DPC Gerindra sebagai partai pengusung memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar pada hari Jumat(2/4).

Pemanggilan HM Rofiqi oleh Bawaslu Kabupaten Banjar ini, terkait klarifikasi rekaman suara dengan salah seorang Komisioner KPUD Banjar.

Muhammad Rofiqi mengatakan, hari ini memenuhi panggilan Bawaslu Banjar untuk mengklarifikasi beberapa poin dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI pertama tentang suara rekaman telepon, kedua mengenai surat pengakuan dari saudara Abdul Muthalib.

“Ada 6 atau 7 pertanyaan dari Bawaslu tadi. Dan rekaman suara tersebut memang benar itu suara saya. Seperti apa kronologisnya semua sudah saya jelaskan, kita jelaskan semua bagaimana awal mula kasus ini ada. Hasil investigasi kita di lapangan dan hasilnya yang kemarin kita jadikan alat bukti di MK,” ungkapnya.

Ketua tim sukses H. Denny Indrayana dan H. Difri Drajat (H2D) beranggapan bahwa, persidangan di MK sudah selesai, dari hasil sidang MK bahwa terbukti dianggap ada kecurangan dan penggelembungan suara dalam Pilkada di Kabupaten Banjar, maka yang menjadi tugas utama Bawaslu Banjar ketika mengawal PSU nantinya jangan sampai hal kecurangan itu terjadi lagi.

“Kita yang berada di Kota berjuluk Serambi Mekkah tentunya malu jika disini terjadi kecurangan  yang cukup masif dalam Pemilihan Kepala Daerah menurut persidangan MK kemarin,”ujarnya.

Di samping itu Ketua Bawaslu Banjar Fazeri Tamzidillah mengungkapkan, memang benar tadi sudah melakukan proses klarifikasi penanganan pelanggaran yang sebelumnya di plenokan. Sehingga perlu ditindak lanjuti kembali dengan memanggil salah satunya Ketua Tim Kemenangan H2D di Kabupaten Banjar tersebut.

“Hari ini, kami melaksanakan klarifikasi tindak lanjut terkait adanya temuan pelanggaran kode etik usai keputusan MK. Bahwa adanya surat keterangan dari salah satu anggota KPUD Banjar hingga rekaman sebelumnya diperlihatkan juga,” ucapnya.

Hingga saat ini, pihak Bawaslu Banjar sendiri masih melakukan penyelidikan pelanggaran etik. Namun, untuk tindak pidana masih mengingat sentra Gakumdu yang masih dalam proses pembentukannya.

“Nanti kita lihat lagi klarifikasi selanjutnya, karena ini terus berlanjut. Ini harus kita lakukan sebagai Bawaslu sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like