Kabupaten Kotabaru

Ketua Komisi II DPRD Pertanyakan MoU Pihak Perusahaan STC

0

KOTABARU, REPORTASI9.COM – Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Awaludin mempertanyakan Memorandum of Understanding (MoU) perusahaan STC dengan Pemerintah Daerah Kotabaru. Rabu,(15/3/2023).

“ MoU STC itu dengan pemerintahan atau dengan pemerintah daerah,” tanya Awal kepada pihak STC saat menggelar hearing di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru, pekan lalu.

Lanjutnya, jika MoU-nya dengan pemerintah daerah artinya STC harus berkoordinasi perihal kompensasi ini kepada Pemda dan DPRD.

“ Di sini kita gak pernah diajak bicara mengenai dana kompensasi,” tutur Awal.

Ia mengutarakan bahwa dirinya sejak awal sudah tidak setuju dengan rencana pelebaran jalan dari bandara hingga ke kota.

Disebutkannya, Pemda Kotabaru sudah ada MoU dengan Kemenhub terkait pelebaran dan perluasan runway bandara.

Dengan perluasan itu, maka akan ada beberapa kilometer jalan yang tidak dimanfaatkan oleh pemerintah karena nantinya akan menggunakan jalan lingkar.

Disamping itu, Awal juga menyebut pada pembahasan anggaran dirinya terus membackup Dishub untuk Tetralog.

“Dari 2007 hingga sekarang belum ada update, nyatanya Tetralog ini belum ada kajian lebih lanjut apakah pembangunan median itu tepat atau tidak, ” ungkapnya.

Kajian Tetralog itu, katanya, sangat penting untuk membangun transportasi darat yang bersinergi dengan transportasi laut dan udara.

Polisi PAN itu mengibaratkan bahwa penggunaan dana kompensasi ini ibarat membangun rumah.

“Genteng sudah bocor, yang lainnya bocor, tapi yang dibangun malah pagar yang alasannya untuk keindahan, ” ujarnya.

Harusnya sambung dia, kebutuhan pokok yang lebih penting yang dibangun itu ialah waduk yang sangat perlu bagi daerah.

“Kita bicara jujur dari kita, apa yang dibangun oleh kompensasi ini tidak ada gunanya cuma mempercantik saja, tapi kebutuhan pokok di ring satu tidak pernah dibangun,” pungkas Awal.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like