AdvertorialKabupaten Banjar

Kepala BKDPSDM Banjar Tak Banyak Komentar Terkait Surat Edaran ASN Tentang Komando Cadangan

0
Ilustrasi. Foto : PANRB

BANJAR, REPORTASE9.COM,- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun pegawai sipil kontrak akan ikut serta dalam mendukung pertahanan negara berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Nasional yang di terbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Melalui surat edaran itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria diperintahkan menjadi bagian dari Komponen Cadangan Nasional.

Tujuannya, supaya pegawai negeri sipil maupun PNS Kontrak mendukung pertahanan negara sebagaimana yang digagas oleh Kementerian Pertahanan.

SE tersebut menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

SE ini juga menyatakan bahwa bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany mengatakan, bahwa memang ada surat edaran tersebut, bahwa edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Nasional.

“Secara kedinasan kita belum menerima petunjuk atau rapat terkait itu, kita selalu memantau, apabila ada petunjuk lebih lanjut maka kita akan menyiapkan, akan melaksanakan dengan mensosialisasikan kepada ASN di Kabupaten Banjar,” tuturnya, Jumat,(30/12/2021).

Ia menjelaskan bahwa edaran itu memang ada dan kita mengikuti, tetapi secara teknis belum ada, rapat koordinasi dengan kementerian.

Rakhmat Dhani kembali menjelaskan, terkait  surat edaran tersebut wacana atau apa, belum bisa memberikan komentar, tetapi yang pastinya itu surat edaran. Tetapi kita akan menunggu apa instruksi dari pemerintah pusat dan akan kami lakukan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial