Kabupaten Balangan

Kemenag Balangan: Kegiatan Peribadahan Bisa Dilaksanakan Dengan Melaksanakan Prokes

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Pelaksanaan sholat tarawih di seluruh wilayah Kabupaten Balangan selama bulan suci Ramadhan akan tetap diperbolehkan oleh Pemerintah Daerah melalui Kementerian Agama (Kemenag) setempat, akan tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. Selasa (6/4).

Dijelaskan Kepala Bidang Bina Masyarakat Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Drs H Wahid Noor Fajeri mengatakan, mendekati datangnya bulan suci Ramadhan 1442 H, berhubung masih dalam suasana pandemi Covid-19, pelaksanaan sholat tarawih di tiap Mushola atau Masjid akan tetap diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu surat edaran nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri tahun 1442 H.

“Jadi pada intinya sholat idul fitri dan kegiatan peribahadahan itu bisa dilaksanakan, tapi tetap melaksanakan untuk protokol kesehatan” katanya.

Menurutnya, pihaknya tidak dapat memberi aturan akan tetapi hanya akan memberikan berupa motivasi atau edukasi kepada masyarakat, tokoh-tokoh agama, serta para lainnya terkait seperti apa itu protokol kesehatan.

“Untuk himbauan ini, kita sudah sebarkan kepada masing-masing kantor urusan agama kecamatan, jadi nanti mereka yang akan menyampaikan lagi, bahwa pada dasarnya pelaksanaan peribadahan akan diperbolehkan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like