Hukum & KriminalKota Banjarbaru

Kejari Banjarbaru Tetapkan 2 Tersangka

0
Foto : ICW

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru telah menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan iPAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 yakni AY selaku mantan ASN yang sudah pensiun beberapa bulan lalu di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dan AS selaku penyedia.

Dalam siaran pers yang dikemukakan Kejari Banjarbaru dengan nomor PR-01/ 0.3.20.2/Dip/11/2021 disebutkan, tim penyidik serta seluruh jaksa di kejaksaan menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi adalah AY dan AS. 

Keputusan tersebut diambil dari hasil kesepakatan antara tim penyidik dan peserta ekspose berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Serta didukung dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negera dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tim penyidik dan peserta ekspose meyakini dan sepakat untuk menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi ini, yakni AY dan AS,” kata Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, Jumat (12/11).

Dugaan kasus korupsi pengadaan iPAD tersebut bersumber dari anggaran APBD tahun 2020. Pihak Kejaksaan juga sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen dan barang berupa iPad sebanyak 30 unit.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like