AdvertorialHukum & Kriminal

Kedapatan Menjual 40 Botol Miras Pedagang Kios Diamankan

0
Barang bukti 40 Botol Miras Pedagang Kios (Foto : Humas Polres Banjarbaru)

BANJARBARU, REPORTASE9.COM, Polisi Resor (Polres) Banjarbaru melalui Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat berhasil amankan pedagang kios yang menjual minuman keras tanpa izin di Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis pada Jum’at (3/12/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.

Untuk meneggakkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Larangan  Minuman Beralkohol, bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol di Kota Banjarbaru maka, perlu diatur ketentuan larangan dan pengawasannya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin mengatakan, uraian kronologis penangkapan terhadap inisial AY(26) dari jajaran Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) petugas mendapati 4 Dos yang diduga berisi minuman keras berbagai merk selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna diproses lebih lanjut.

” Saat Unit Opsonal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah kios *Pondok John* kedapatan memiliki 4 dus berisi minuman beralkohol,”ungkapnya.

AKP Tajudin menambahkan lagi pelaku AY (26) dikenakan pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006 karena melakukan pelanggaran tindak pidana yaitu menjual minuman-minuman keras atau beralkohol.

“Sesuai pasal yang berlaku dan terbukti melakukan pelanggaran dengan adanya barang bukti minuman keras berbagai merk, yang mana pelaku akan ditindaklanjuti lebih lanjut untuk bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya,”terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 24 (dua puluh empat) kaleng Beer Bintang, 2 (dua) botol Beer Prost Cheer Salute, 2 (dua) botol Beer Prost Lager, 2 (dua) botol Beer Bintang, 2 (dua) botol Malaga, 1 (satu) botol Mix Max, 1 (satu) botol Smirnof, 1 (satu) botol Ice Land, 2 (dua) kaleng Bir Hitam Guinness dan 3 (tiga) kaleng Bir Prost, dengan jumlah total 40 botol minuman beralkohol.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial