Hukum & Kriminal

Kasus Pencurian Kembali Terungkap

0

Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Rumah yang terjadi di wilayah Kota Banjarbaru, Selasa (14/01) lalu.

Hal ini membuktikan bahwa Polres Banjarbaru terus gencar melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana kasus pencurian atau bongkar rumah.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah kali ini pihaknya berhasil menangkap berna Said Hasan (46 tahun) yang merupakan warga Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin.

“Kami diback up Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap pelaku saat berada dirumahnya di Jalan Mutiara Dalam Gg.Mutiara Kel.Kelayan Selatan Kota Banjarmasin”, terang AKP Aryansyah.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan beberapa kali pencurian di Kota Banjarbaru, yang diantaranya di Komplek Widya Citra Elok III Kota Banjarbaru, pada bulan Desember Tahun 2019.

Dimana, dalam peristiwa tersebut pelaku berhasil menggasak laptop, merk HP warna hitam lengkap dengan mouse, 2 buah hardisk external dan 3 buah flashdisk milik korbannya, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah).

Kemudian, Tim bergerak melanjutkan pengembangan untuk menangkap penadah barang hasil curian, yang didapat dari keterangan pelaku yang mengaku telah menjual laptop hasil curiannya kepada Sulaiman dengan harga Rp.600.000,-.

Berkaitan akan hal tersebut, Tim akhirnya berhasi menangkap Sulaiman ditempat kerjanya di daerah Kelurahan Bunga, Kota Banjarmasin dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya Komplek Cempaka Putih Kota Banjarmasin petugas berhasil menemukan 20 buah laptop berbagai merk yang turut disita.

Adapun daftar merk laptop yang disita dan diamankan, diantaranya 7 buah merk Acer, 6 buah merk Asus, 1 buah merk Del, 1 buah merk Axio dan 3 buah merk Toshiba.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menuturkan pelaku atas nama Sa’id Hasan memang seorang residivis yang keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu Pencurian dengan Pemberatan / spesialis bongkar rumah dan beraksi seorang diri.

“Saat ini kami terus mendalami asal laptop tersebut, sementara pengakuan Sulaiman Alias Iman ini sudah 5 kali membeli laptop dari pelaku Said Hasan,” pungkas AKP Siti.

Untuk pelaku Said Hasan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun Penjara.

Sedangkan Sulaiman Alias Iman akan dijerat dengan Pasal 480 tentang pertolongan jahat / tadah dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like