Hukum & Kriminal

Kasus Pencurian Bongkar Rumah Berhasi Diungkap

0

Kasus Pencurian Bongkar Rumah yang terjadi di Jalan Sapta Marga Kota Banjarbaru berhasil diungkap Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur yang dipimpin IPTU Alhamidie, Minggu (12/01) dini hari.

Kejadian yang terjadi pada tanggal 30 Desember 2019 lalu, saat korban meninggalkan rumah keadaan kosong lantaran berpergian ke Kota Banjarmasin. Kemudian pelaku yang diketahui bernama Muhammad Rendy (29 tahun) dan Fikri (19 tahun) melancarkan aksi pencuriannya.

Berkaitan akan hal tersebut, IPTU Alhamidie bersama tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasi menangkap salah seorang pelaku bernama Muhammad Rendy (29 tahun), di kediaman neneknya di Kota Banjarmasin.

Kemudian,Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan dari keterangan pelaku beberapa barang elektronik milik korban sudah ada yang dijual melalui online. Dimana hasil penjualannya, dibagi dengan pelaku lainnya yang bernama Fikri yang saat itu juga mencuri bersamanya.

Dari tangan pelaku yang bernama M.Rendy (29 Tahun) warga  Kota Banjarmasin ini, petugas berhasil menyita barang curian diantaranya 1 unit mesin cuci, 1 unit kipas angin, 1 set kompor gas beserta tabung 12 kg dan 1 buah baju merk volcom.

“Kami langsung mengejar pelaku Fikri (19 Tahun) warga Kel.Panggung Baru Kab.Tanah Laut dan baru berhasil menangkapnya pada hari Selasa (14/1) dini hari di Banjarbaru,” tambahnya.

Dari tangan Fikri ini petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 3 lembar baju, 2 lembar celana pendek, 2 lembar celana panjang, 1 buah tas merk hush puppies dan 1 pasang sandal merk volcom, sementara sebagian barang elektronik milik korban juga sudah ada yang dijualnya melalui online.

Sejumlah Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan

Sementara itu Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menerangkan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 30 juta rupiah.

Sedangkan untuk modus pelaku diketahui dengan cara mencari rumah yang dalam keadaan ditinggal penghuninya, kemudian masuk dengan mencongkel salah satu jendela, kemudian mengambil barang berharga milik korban.

“Dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap ini mengaku melakukan pencurian sebanyak 1 kali di Banjarbaru dan akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara” jelasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like