Kabupaten Banjar

Karena Dekat Tambang SDN di Mataraman Terancam Ambruk, DPRKPLH Banjar Telah Surati Penambang

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Diduga CV. Perintis Bara Bersaudara tak sesuai dengan peraturan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) nomor 1827 K/30/MEM/2018, tentang pedoman pelaksanaan pertambangan yang baik.

Peraturan tersebut, mewajibkan pemegang IUP untuk mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, situs sejarah, cagar budaya, badan perairan umum dan perkebunan. Dengan jarak yang disepakati adalah 100 meter.

Yang mana pertambangan batubara milik CV. Perintis Bara Bersaudara berdekatan dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bawahan Selan 6 yang berada di Kecamatan Mataraman ini terancam ambruk.

Diketahui jarak pertambangan batu bara, dengan SDN Bawahan Selan 6 tersebut berkisar hanya 10 meter, tentunya bisa membahayakan bagi aktivitas belajar dan mengajar di sekolah itu.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Banjar Ir. Mursal tanggapi hal tersebut bahwa, kegiatan tersebut bukan ilegal mining. Karena masuk dikonsesi milik CV. Perintis Bara Bersaudara.

“Kami telah menyurati pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP), agar menyesuaikan dengan kaedah Good Mining Practices (kaedah pertambangan yang baik dan benar, red) dan kami juga telah melakukan pemantauan,” terangnya, Kamis (17/11/2022).

Mursal juga mengatakan terkait dengan belum adanya penindakan, pihaknya masih ragu karena kewenangan pertambangan masuk kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) pusat.

“Beberapa hari lalu kami telah melakukan konsultasi ke kementerian, mengenai kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan yang ada di sana. Kami mendapatkan informasi jika dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Kabupaten, kewenangan tersebut ada di Kabupaten, dan untuk yang dikeluarkan oleh kementerian, maka di kementerian kewenangannya,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Kasi Penanganan Hukum Lingkungan DPRKPLH Banjar, Iman Syafrizal, kegiatan pertambangan di daerah tersebut ada kelalaian. Menurutnya pihak pelaksana CV. Perintis Bara Bersaudara dilapangan kemungkinan belum mengkaji, sehingga bisa berdekatan dengan SDN Bawahan Selan 6.

“Mereka kurang cermat, biasanya karena target produksi, jadi lalai akan hal ini,” ujarnya.

Syafrizal juga menjelaskan terkait pidana, harus ada sebab akibat misalnya mengakibatkan pencemaran dan ada korban, maka akan ada tindakan pidana, namun saat ini belum ada jadi pihaknya akan lebih mengutamakan pembinaan.

“Jadi undang-undang lingkungan hidup itu, ketika menyangkut korban dan harta benda itu jelas ada tindakan pidana,” pungkasnya.

Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber, SDN Bawahan Selan 6 telah berdiri sejak tahun 1982, dan untuk CV. Perintis Bara Bersaudara memiliki izin sejak 2015 namun operasi produksi sejak 3 tahun terkahir dan mendapat konsesi lahan seluas 1864 hektar.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like