Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Kapolres Kotabaru Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan MH

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Kasus pembunuhan sosok Wanita Tua di Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya terungkap.

Korban yang diketahui berinisial MH (53) itu, ditemukan warga tergeletak tak bernyawa dengan sejumlah luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, dengan didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag Ops AKP Abdul Jalil, dan Kasatreskrim AKP Iksan Prananto mengungkapkan.

Kurang dari dua minggu Polres Kotabaru khususnya jajaran Satreskrim, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Yang mana pelaku tersebut berinisial AP (23), Warga asal Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kotabaru.

” Alhamdulillah dalam waktu 13 hari dengan dibantu informasi dari warga Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tersebut, ” katanya.

Adapun motif pelaku berawal hanya ingin melakukan pencurian di rumah korban dan mencari barang-barang yang dapat dijadikan uang untuk modal pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Lalak.

Namun, saat pelaku melancarkan aksinya masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding bagian rumah korban. Tiba-tiba korban yang sedang tidur langsung terbangun melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya.

” Pelaku ini awalnya hanya ingin mencuri di rumah korban itu dan dia berpikir rumah tersebut tidak ada orang. Nah saat dia masuk korban yang sedang tertidur pun langsung berteriak, sehingga pelaku langsung mengambil pisau di dapur kemudian langsung menusukan pisau tersebut kepada korban,” Terang AKBP Dr. Tri Suhartanto.

Lanjutnya, Pelaku juga diketahui sama sekali tidak mengenali korban, dan pelaku sendiri merupakan resedipis kasus pencurian yang baru keluar sekitar bulan Maret lalu.

” Pelaku ini juga baru keluar sekitar bulan Maret lalu, dengan kasus pencurian, dan sebelum kejadian pelaku juga sempat kumpul bersama kawanya minum-minuman, sehingga ada niatnya lagi untuk melakukan pencurian,” pungkasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kotabaru, dan akan dikenakan Pasal 338 dengan ancaman 15 Tahun kurungan penjara.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like