Kota BanjarbaruUncategorized

Kandang Ayam Diduga Ilegal, DPMPTSP Banjarbaru Sebut Terbit Izin Bulan Lalu

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Diduga belum mengantongi izin dari pemerintah, kandang ayam di Jalan Palam Raya RT 2, Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka, masih menjadi tanda tanya.

Saat dikonfirmasi melalui whatsaapp, Jumat, (26/08/2022) mengenai hal tersebut ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita menyatakan bahwa, kandang ayam yang diketahui milik Noor Wahidah itu sudah memiliki izin atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah yang diterbitkan pada 22 Agustus 2022 lalu.

Adapun menurutnya, di Kelurahan Palam terdapat 3 pelaku usaha peternakaan unggas, salah satunya merupakan milik Wahidah yang sebelumnya diduga tidak mengantongi izin.

“Ketiga pelaku Usaha ini sudah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertfikat Standar dari Aplikasi OSS (Online Single Submissio), dengan kode 01462 dan 01461 budidaya ayam ras petelur, dan budidaya ayam ras pedaging dengan tingkat resiko menengah rendah yang artinya terbit otomatis dengan pernyataan mandiri,” ujarnya.

Kemudian, untuk dokumen lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas kandang ayam tersebut, menurutnya nanti akan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru.

“Pernyataan terkait lingkungan atas usahanya yang dijalankan nantinya akan dibuatkan dokumen lingkungan hidup atau SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Saat ditanyakan perihal mengapa operasional kandang ayam milik Wahidah bisa berjalan sejak 3 bulan terkahir, sedangkan NIB usahanya baru terbit 22 Agustus 2022 lalu, dirinya mengaku tidak tahu.

Karena menurutnya, hal tersebut kewenangan dinas teknis atau dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarbaru. Sedangkan, pihaknya hanya sebatas pengurusan administrasi saja.

“Tidak tahu, lebih ke dinas teknis, kami ini administrasinya aja,” ungkapnya.

Sebelumnya Pemilik Kandang Wahidah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, dahulu pihaknya pernah mencoba mengurus izin ke DPMPTSP Kota Banjarbaru, namun ternyata belum bisa.

“Dulu waktu awal-awal memang kita menyuruh anak buah kita bikin surat perizinan, ternyata di bagian Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru belum diatur,” ungkapnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like