Kota Banjarbaru

Kadisdag Banjarbaru Angkat Bicara Dan Akan Tindaklanjuti Surat Audiensi Pihak AMANK

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru akan tindaklanjuti terkait surat permohonan audiensi oleh pihak Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMANK).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru Abdul Basid saat ditemui, Kamis,(19/5/2022) berikan pernyataan berkaitan dengan surat yang telah diterima pihaknya. Ada beberapa hal yang bisa disampaikan yaitu :

Petama tempat berjualan yang ada di Pasar Bauntung dan pasar lain yang jadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru merupakan milik Pemko Banjarbaru. Adapun orang/pedagang yang memanfaatkan tempat berjualan tersebut, sifatnya hanya sebagai penyewa/Hak Sewa. Artinya Bukan Hak Milik sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2011 yang dirubah menjadi Perda No. 5 Tahun 2021.

Kedua, adapun sesuai dengan kebijakan Pemko Banjarbaru saat relokasi, terhadap pedagang yang menempati di Pasar Bauntung yang baru. Tidak Dipungut Biaya Tebusan Tempat Berjualan.

Ketiga, kalau memang ada pedagang yang mempunyai ruko/kios/los di Pasar Bauntung ditempat yang lama, dan belum dapat tempat di lokasi pasar baru, silahkan mendatangi ke Dinas Perdagangan atau UPT Pasar Bauntung Banjarbaru. Dengan menunjukan bukti sewa kontrak sebelumnya dengan pihak Pemko Banjarbaru di tempat yang lama.

“Setahu kami InsyaAllah semua pedagang yang memiliki kontrak sewa dengan Pemko Banjarbaru
di tempat yang lama, sudah mendapatkan haknya di tempat yang baru,”paparnya.

“Mengenai Surat Permohonan Audiensi, akan ditindak lanjuti, kita atur pertemuannya agar bisa mendengar klarifikasi sesuai permintaan dari isi surat tersebut,”tambahnya lagi.

Kemudian Kepala UPT Pasar Bauntung Banjarbaru Adi Royan mengatakan, selama dirinya ditempatkan dan diberikan amanah menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Bauntung, bisa memastikan bahwa tidak ada laporan yang diterima mengenai adanya dugaan jual beli lapak, karena pedagang hanya sebagai penyewa atau Hak Sewa bukan hak milik sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011 yang dirubah menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2021.

“Sesuau ketentuan Perda yang berlaku pedagang yang menempati los Pasar Bauntung Banjarbaru, ini terdata sesuai legalitas saat relokasi sebelumnya,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like