AdvertorialKabupaten Banjar

Kabid Perumahan : Raperda No.14 Tahun 2014 Dalam Tahap Perbaikan Subtansi

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Rancangan Perda (Raperda) perubahan yang diinisiatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yaitu Raperda ini nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman masuk tahap subtansi perampungan dan perbaikan untuk diparipurnakan.

Mengenai perkembangan Raperda Nomor 14 tahun 2014 tersebut dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman (DLHPP) Kabupaten Banjar, Kepala Bidang Penyediaan Perumahan Akhmad Rizqon, Senin,(18/4/2022) mengatakan, untuk hingga saat ini Raperda tersebut sudah dalam tahap perbaikan sesuai subtantif poin-poin penting yang disepakati oleh DPRD Banjar dan Pengembang/Developer perumahan, serta DLHPP Banjar sebagai stakeholder terkait, tinggal menunggu disahkan dalam rapat paripurna nantinya.

“Sementara ini secara prosedur hukum dan subtansi rancangan perubahan perda tersebut sudah disepakati seluruh pihak yang terkait berdasarkan poin-poin utama dalam rancangan perda tersebut, sebagaimana tujuannya untuk menjadikan suatu kebijakan yang adil,”paparnya.

Lebih lanjut Rizqon mengatakan, nantinya Raperda ini bila telah disahkan, tentu akan menjadi acuan dasar hukum yang legal dalam hal penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Sesuai ketentuan jika Raperda ini disahkan menjadi Perda nantinya sesuai landasan acuan hukum yang telah disepakati secara seksama oleh seluruh pihak, stakeholder terkait dan pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,”pungkasnya.

Adapun salah satu poin Raperda perubahan yang menjadi pokok bahasan, bahwasanya luasan yang ditetapkan oleh Perbup yang sudah diterbitkan untuk zona Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai pola ruang diwilayah permukiman perdesaan paling sedikit 120 m2 dan untuk permukiman perkotaan paling sedikit 100m2. Kedepannya didalam Raperda paling sedikit 100m2 untuk zona kepadatan tinggi dan sangat tinggi. Kemudian paling sedikit 120 m2 untuk zona kepadatan sedang, rendah dan sangat rendah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial