DaerahKabupaten Banjar

Jurnalis Banjar Turut Serta Dalam Aksi Solidaritas

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Kasus tindak penganiayaan dan kekerasan terhadap wartawan kerap kali terjadi dengan beragam alasan. Baru-baru ini telah beredar berita kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi yang saat ini kasusnya ditangani Polda Jawa Timur.

Dewan Pers sendiri mengecam aksi kekerasan terhadap Jurnalis Tempo ini terjadi di Surabaya, pada 27 Maret 2021 yang lalu.

Nurhadi dianiaya saat berusaha mewawancarai Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji yang telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam keterangan tertulisnya pada 28 Maret 2021 mengatakan penganiayaan wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Apa yang dilakukan Nurhadi adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu,” kata,

Dari laporan yang beredar, disebutkan Nurhadi tengah berusaha mengkonfirmasi sejumlah tuduhan kepada Angin.

Polda Jawa Timur sendiri telah menaikkan status kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo ini dari penyelidikan ke penyidikan usai tim khusus melakukan gelar perkara.

Dalam kesempatan berbeda, Jurnalis Banjar menunjukkan sikap dukungan moril kepada Polda Jatim untuk menindak terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan ini dengan tanda dukungan mengikatkan pita putih pada lengan.

Bahkan Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dengan sukarela diikatkan pita putih oleh satu rekan Jurnalis Banjar, Abau Syahminan di Mapolres Banjar, Martapura pada Rabu (21/4).

Salah satu anggota Jurnalis Banjar, Adi Permana mengungkapkan dukungan ini sangat penting sebagai bentuk solidaritas sesama wartawan untuk bahu membahu dan merapatkan barusan mendukung penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap wartawan.

“Kekerasan terhadap pers sudah lama terjadi dan selama ini penegakan hukumnya masih cukup memprihatinkan,” sebutnya.

Bahkan kata Adi Permana, cukup banyak insan pers saat menjalankan tugasnya coba dikasuskan dengan Undang-Undang yang lain, padahal kasus yang melibatkan wartawan harus diselesaikan dengan UU Pers.

“Kami salur dengan Polda Jawa Timur yang sedang menangani kasus ini, semoga dukungan moril ini memberi kekuatan bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan UU Pers No 40 Tahun 1999. Dan semoga tak ada lagi jurnalis teraniaya di tengah menjalankan tugas jurnalistiknya,” harapnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah