Berita UtamaPolitik

Jelang Debat Pilkada 2020, KPU Banjar Ungkapkan Ini

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar akan mengadakan Debat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar pada pada tanggal 25 November 2020.

Diungkapkan Abdul Muthalib selaku salah satu Komisioner KPU Kabupaten Banjar menyampaikan, tanggal pelaksanaan Debat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar ini kata Komisioner KPU Yang menangani Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi ini telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama seluruh tim LO Paslon, Bawaslu dan kepolisian.

“Hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati ada beberapa hal, diantaranya adalah pelaksanaan debat publik yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2020 mendatang,” katanya.

Azis menjelaskan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar ini hanya akan dilaksanakan satu kali dan sesuai PKPU 13 tahun 2020 dihadiri pasangan calon dan empat orang tim kampanye pasangan calon serta dua orang Bawaslu Banjar dan lima orang KPU Banjar.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin mengungkapkan KPU RI telah Keputusan (KPU) Nomor 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/X/2020 yang mengatur pedoman teknis perlaksanaan debat tersebut.

“Berdasarkan keputusan KPU RI, desain acara debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon ini dipandu oleh moderator dengan durasi debat selama 120 menit, dengan rincian 90 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan,” katanya.

Sementara untuk durasi debat publik atau debat terbuka untuk lebih dari 3 Pasangan Calon yaitu selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Plh. Ketua KPU RI, Ilham Saputra ini, iklan yang disiarkan merupakan Iklan Layanan Masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Debat dapat dilakukan dalam beberapa segmen, dimana acara debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di wilayah setempat,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama