Berita Utama

Jaran Intan 2020, Ungkap 13 Laporan Pencurian Banjarbaru

0

Sebanyak 15 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarbaru dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2020.

Operasi Jaran Intan 2020 dilaksanakan selama 12 hari dan berhasil mengungkap 13 laporan pencurian kendaraan bermotor, dimana dari ke-15 tersangka 4 diantaranya merupakan Target Operasi.

Menurut data yang diperoleh dari 15 orang tersangka ini 12 orang merupakan pelaku dan 3 orang lainnya sebagai penadah dan dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 11 unit.

“Ada yang cukup menyorot perhatian kami yaitu komplotan yang pertama berhasil kami amankan sebanyak 10 orang yang 6 orang diantaranya masih dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah.

Kemudian, AKP Aryansyah mengungkapkan dari pengakuan para tersangka yang masih dibawah umur, mereka sudah melakukan sebanyak 10 kali pencurian diwilayah Banjarbaru.

Selain itu, komplotan ini juga kerap membongkar toko dan bengkel yang ada dipinggir jalan di Banjarbaru sebanyak 6 kali yang satu diantaranya adalah Indomaret yang berada di Jalan Trikora Kota Banjarbaru.

“Terkait komplotan ini masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Dari komplotan ini, selain mengamankan 7 unit roda 2 yang 3 unit diantaranya digunakan pelaku sebagai sarana, kami juga menyita Kunci T yang digunakan mereka untuk melancarkan dan turut mengamankan barang bukti lainnya seperti kompresor, laptop, camera, printer, CPU, monitor merk LG, berbagai jenis rokok yang mana itu merupakan hasil kejahatan saat bongkar toko, bengkel dan Indomaret.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2020 ini Polres Banjarbaru berhasil memenuhi target.

Berkaitan dengan komplotan yang pelakunya masih dibawah umur bahkan ada yang masih berstatus pelajar, dirinya mengungkapkan tentu harus menjadi perhatian bersama baik pihak orang tua / keluarga.

Serta pihak sekolah untuk bersama mengawasi pergaulan anak–anak agar tidak salah dalam bergaul sehingga tidak terjerumus kedalam perilaku-perilaku menyimpang hingga suatu tindak pidana.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah kami lakukan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara selain itu untuk para penadah barang curian kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara,” pungkasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama