Berita UtamaNasional

Jalankan Fungsi DPR, Rifqinizamy Awasi Kinerja Para Pj Gubernur Dilantik

0

REPORTASE9.COM – Mengawasi jalannya roda pemerintahan merupakan salah satu fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Untuk itu, diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pihaknya akan mengawasi terhadap kinerja penjabat (PJ) Gubernur yang baru dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Ia juga menjelaskan, bahwa Komisi II DPR RI tidak akan segan memberi kritik dan saran ataupun meminta pergantian jika didapati para penjabat kepala daerah ini tidak melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik.

“Komisi II DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat kepala daerah ini, karena secara subtantif pejabat kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang juga berstatus ASN,” terang Rifqi, sapaan akrabnya, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria dilansir melalui website resmi DPR RI, Jumat (13/5/2022).

Diketahahui sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, pada Kamis, 12 Mei 2022. Kelima penjabat gubernur itu bakal bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. Melihat hal ini, Rifqi mengatakan akan meminta keterangan pada Mendagri perihal mekanisme penunjukan para penjabat ini.

“Komposisi jabatan, bagaimana mereka mengemban kedua jabatan ini dengan baik juga menjadi konsen kami (Komisi II) semua. Kami juga tentu akan meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri perihal bagaimana mekanisme penunjukan para penjabat ini, dan komposisi yang dilakukan oleh Mendagri dan Presiden,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.

Menurutnya hal ini penting, karena mengingat DPR sebagai perpanjangan publik perlu mengetahui mekanisme penunjukan ini secara jelas agar publik juga tidak berspekulasi pada hal-hal yang tidak diperlukan. “Karena DPR sebagai perpanjangan publik atau masyaratkat, saya rasa pada tempatnya untuk mengetahui agar ruang penunjukan Penjabat ini tidak berada pada ruang kosong, melainkan bisa diberikan alasan-alasan yang logis, dan rasional sesuai degan kebutuhan,” tutup Rifqi.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama