Nasional

Itjen Kemenag Pastikan Ada Sanksi Bagi ASN Yang Main Judi Online

0

KEMENAG, REPORTASE9.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menegaskan tidak akan ada kompromi dalam upaya memerangi judi online.

Dalam rilis pada Sabtu (6/7/2024), Itjen Kemenag sendiri telah membentuk Satgas Pencegahan Judi Online, yang diketuai oleh Inspektur Investigasi Ahmadun.

Ahmadun saat memberikan sambutan pada Mujahadah Rutin dan Doa Bersama secara daring pada Kamis (4/7/2024) mengajak ASN Kemenag untuk selalu mawas diri tentang bahaya judi online.

“Saya kira kita untuk pemberantasan judi online ini, kalau tidak dimulai diri kita sendiri, maka pemberantasan dan pencegahan ini juga tidak akan bisa dilakukan. Oleh karena itu, maka kesadaran yang kita butuhkan. Dimulai dari diri kita sendiri dan dimulai saat ini,” ajaknya dalam rilis pada Jumat (5/7/2024).

Ahmadun mengingatkan pegawai Kementerian Agama untuk tidak mencoba bermain judi online karena ada sanksi yang menunggu bagi para pelaku.

“Jangan mencoba-coba perbuatan-perbuatan judi online. Kalau ini nanti ketahuan atau diketahui ada laporan yang masuk kepada kita, maka tidak akan tindak lanjuti dengan menerapkan sanksi pelanggaran hukuman disiplin. Karena ini termasuk perbuatan yang tercela,” ujarnya.

Sejalan dengan Ahmadun, Hendi Diyanto yang memberikan materi mengenai pencegahan judi online dalam acara tersebut, juga mengingatkan perbuatan judi telah dilarang agama dalam surat Al-Maidah ayat 90.

Hukum Indonesia juga telah melarangnya, diatur dalam KUHP 303, UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, serta UU nomor 11 tahun 2008 atau yang akrab disebut dengan UU ITE.

Walaupun banyak larangan, namun masih banyak orang yang terjerumus dalam perbuatan judi online karena ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu, yakni kemudahan teknologi, tergiur iming-iming cepat kaya, kurang pengetahuan, dan promosi yang masif.

Padahal kata Hendi, pelaku judi online tidak akan pernah menang karena sistem telah mengatur algoritma khusus, tapi karena kepalang rugi, mereka terus bermain hingga kecanduan.

“Kemudian orang menjadi stres, tidak punya uang tetapi ingin berjudi terus. Akhirnya depresi. Cari pinjaman sana-sini tidak dapat. Tekanan untuk terus berjudi dengan untuk menang itu besar, tetapi tidak punya jalan,” terangnya.

Mulai dari sana hubungan para penjudi dengan lingkungan sekitarnya akan hancur, sehingga Hendi mengajak para ASN Kementerian Agama untuk saling mengingatkan dan ia juga mengajak untuk mengalihkan aktivitas ke arah yang lebih positif.

“Tidak ada sejarahnya orang bermain judi hidupnya akan kaya dan bahagia. Pasti akan berakhir derita. Mari bersama putuskan rantai perilaku buruk judi online dan ambil kendali hidup Anda,” pungkasny.

Jika mendapati ASN Kementerian Agama bermain judi online, masyarakat bisa melaporkannya ke www.simdumas.kemenag.go.id atau bisa dengan hubungi nomor 085282707835 melalui whatsapp. (Sumber : Humas Kemenag RI/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Nasional