Ekonomi

Industri Rumah Tangga, Wajib Miliki Sertifikat Produksi Pangan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memproduksi dibidang industri rumah tangga dalam bentuk pangan, baik makanan atau minuman perlu memiliki izin agar industri pangan yang dijual telah memenuhi standar produk pangan yang berlaku sehingga bisa di produksi dan diedarkan secara luas.

Adapun izin yang diperlukan untuk pengusaha umkm untuk produk industri pangan rumah tangga jenis makanan atau minuman, adalah Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

Kasi Pelayanan Jasa Usaha II Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Iswidayati di Mall Pelayanan Publik Barokah Martapura pada Kamis (12/11) mengatakan untuk mendapatkan SPP-IRT dilakukan melalui instansinya.

“Permohonan SPP-IRT masuk ke tempat kami, setelah masuk kemudian kami minta rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk turun ke lapangan melakukan verifikasi,” katanya.

Jika dinilai layak secara hygiene sanitasi dan dokumentasi, maka akan diberikan nomor SPP-IRT dari olahan tersebut oleh Dinas Kesehatan yang melakukan verifikasi.

“Setelah mendapatkan rekomendasi, maka akan kami cetak sertifikat SPP-IRT dan kami upload ke sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku dan ternotifikasi secara nasional,” jelas Iswidayati.

Sebelum mengajukan SPP-IRT, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan, serta telah memiliki izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lokasi (IMB).

Iswidayati menambahkan dalam pengurusan izin ini, pihaknya mengurusi administrasi izin saja, sementara dinas terkait yang menangani teknis perizinan.

“Jadi kami hanya melayani bidang administrasinya saja, karena perizinan saat ini lewat jalur satu pintu saja, namun masalah teknisnya dinas terkait yang menangani, kami memberikan rekomendasi pengantar saja. Kalau syarat-syarat perizinan terpenuhi selanjutnya akan mudah mengurus izin yang selanjutnya, kami yang mengeluarkannya,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, dr Diauddin dalam kesempatan terpisah mengatakan untuk mendapatkan SPP-IRT, ada beberapa syarat yang harus dijalani.

“Salah satunya pelatihan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu ada juga ujian dan tes laboratorium pada makanan olahan tersebut,” ungkapnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Ekonomi