DaerahHukum & Kriminal

Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Akan Diberi Sanksi

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Rapat Pembahasan Piagam kesepakatan guna memfasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kabupaten Banjarm di Aula Barakat, Selasa (03/11).

Dalam kesempatannya, Perwakilan Kementerian ATR/BPN, Darmawan mengatakan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang hutan lindung yaitu tambang ilegal di kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh ada kegiatan yang berkemungkinan bisa merusak hutan lindung.

“Harusnya di hutan lindung menurut Undang Undang tidak boleh adanya tambang sebab ada aturan tata ruang yang melarang kegiatan tersebut,”katanya.

Darmawan menambahkan lagi, bahwa pelanggaran  yang terjadi ada indikasi tambang ilegal, akan dilakukan penindakan dan diberikan sanksi administrasi surat peringatan sampai penutupan lokasi tambang serta pengembalian fungsi ruang hingga denda.

“Adanya satu indikasi yang terjadi akan ditindak lanjuti proses pemberian sanksinya dan akan ditinjau progres penertibannya hingga sesuai dengan aturan pemanfaatan ruang yang legal,”paparnya.

Disamping itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman mengatakan kegiatan rapat ini merupakan bimbingan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui ATR/BPN Kabupaten terkait audit pelanggaran pemanfaatan tata ruang dari dokumen catatan ruang wilayah Kabupaten Banjar.

“Pihak Kementerian ATR/BPN memberikan bimbingan ini kepada pemerintah Kabupaten Banjar agar tertib dalam memanfaatkan ruang yaitu hutan lindung dengan memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran yang terjadi,” tuturnya.

Mokhamad Hilman menambahkan, hasil audit dari dokumen tata ruang wilayah ditemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan tata ruang di wilayah Kabupaten Banjar, perlunya tindakan lanjut untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran.

“Tindakan lanjut penertiban ini dengan adanya sanksi, agar memberikan dampak shock therapy serta contoh terhadap pelaku pelanggar apabila melanggar pemanfaatan ruang,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah