Hukum & Kriminal

Gunakan Mi Chat Untuk Lancarkan Aksinya, Suhardi Senja Diringkus

0

Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin IPTU Alhamidie berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus baru disebuah kost di daerah Cindai Alus Kab.Banjar pada hari Jum’at (03/01) dini hari.

Berawal dari kenalnya korban dengan pelaku melalui Aplikasi Mi Chat kemudian pelaku dan korban janjian untuk jalan bersama dan pada saat didalam mobil pelaku melancarkan aksinya dan mencekoki korban dengan minuman keras yang memang sudah disiapkan pelaku.

Saat korban mulai mabuk kemudian meminta pelaku untuk mampir ke sebuah musholla yang ada di daerah Jl.Kelapa Gading untuk buang air kecil dan saat itulah pelaku meninggalkan korban begitu saja dengan membawa kabur tas beserta isinya.

“Kami sempat menggerebek salah satu kost yang ada di daerah Loktabat Utara dekat lapangan sepak bola puma namun ternyata pelaku sudah pindah,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah.
kemudian, lanjut AKP Aryansyah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu bersama istri sirinya.

“Dari pengakuan pelaku yang kami amankan atas nama Suhardi Senja Marsudi (35 Tahun) warga Jalan Jeruk Komplek Mustika Griya Bukit Asri ini sudah 2 kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama yaitu didaerah Sungai Ulin dan Jalan Karet Kota Banjarbaru”, tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menjelaskan untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

“Selain itu kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra XX warna merah hitam milik ibu kost yang pernah di tempati pelaku sekitar 1 bulan yang lalu dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura Kota”, ucap AKP Siti.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like