Hukum & Kriminal

Fahrani: Kebijakan Pemberian Bantuan Hukum Belum Terbangun Efektif

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Mendapatkan atau menerima pengetahuan hingga bantuan hukum merupakan hak seluruh masyarakat, sehingga sudah semestinya Pemerintah hadir ditengah masyarakat kalangan bawah yang bersinggungan dalam perkara hukum.

Hal tersebut tentunya senada dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang disosialisasikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Fahrani 

Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Martapura pada Kamis,(28/1). Fahrani mengatakan bersyukur karena dapat mensosialisasikan sekaligus memberikan edukasi, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Disamping itu, dirinya juga menilai masyarakat juga perlu mengetahui bahwa Pemerintah Daerah melalui Perda ini berupaya membantu masyarakat miskin dalam hal perkara hukum, yang mana bersifat pendidikan dan bagi mereka yang memerlukan bantuan hukum.

“Alhamdulillah sudah terselenggara sosialisasi terkait peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, hal ini penting kami sosialisasikan agar tokoh-tokoh masyarakat bisa mengerti bahwasanya pemerintah daerah memiliki perda yang pro rakyat miskin,” katanya.

Fahrani juga menambahkan bahwa perlunya bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini ketika yang bersangkutan, tersandung perkara atau berurusan tentang hukum.

“Saat ini untuk kebijakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin belum mampu sepenuhnya terbangun secara efektif mengingat belum adanya payung hukum yang kuat,” ungkapnya.

Fahrani juga berharap, dengan dibentuknya peraturan daerah tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin, maka masyarakat akan terbantu apabila berurusan dengan hukum.

Sementara itu hal senada juga disampaikan Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), M. Riduansyah Syafari yang mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

“Walaupun Perda lahir di tahun 2015, akan tetapi baru disosialisasikan di awal tahun 2021, ini ada jenjang waktu yang cukup lama, harusnya paling tidak dua tahun setelah perda tersebut disahkan sudah harus direalisasikan dan bisa memberikan efek kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,”  ujar Riduansyah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like