AdvertorialKota Banjarbaru

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Kampung Tematik Banjarbaru Akan Miliki Payung Hukum

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Semakin maraknya kampung wisata tematik di Kota Idaman, menginisiasi DPRD Kota Banjarbaru untuk membuat payung hukum atau rancangan peraturan daerah (raperda) perihal tersebut.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengatakan, pihaknya akan terus mendorong munculnya kampung-kampung wisata tematik sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Sehingga dengan adanya usulan Raperda Kampung Wisata ini. Kami berharap ada payung hukum, dimana pemerintah kedepannya lebih memperhatikan dan peduli akan potensi-potensi kampung tematik yang ada di Banjarbaru,” ungkapnya, Rabu,(23/2/2022).

Kita lihat saat ini, banyak kampung-kampung yang tumbuh menjadi menjadi tempat yang unik dan bernilai wisata. Contohnya, ada Kampung Iwak, Kampung Purun, Kampung Sultan, Kampung Pelangi, Kampung Pejabat dan Kampung tematik lainnya.

Kampung-kampung tematik ini tentunya menjadi andalan destinasi wisata di Kota Banjarbaru. Dimana seperti kita ketahui kota idaman ini tak banyak memiliki wisata alam seperti pantai maupun gunung yang indah.

Meski demikian, Politisi muda PKS ini menyebut bahwa Banjarbaru memiliki kampung-kampung yang justru unik dan berbeda dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain di Kalimantan Selatan.

“Seperti tamu yang ingin minum jamu tradisional, tinggal membawa ke Kampung Pejabat (penjual jamu Loktabat, red). Atau kalau ada wisatawan yang ingin mencari purun, tinggal diajak langsung ke Kampung Purun,” tambahnya.

Potensi inilah yang mesti menjadi perhatian serius Pemerintah Kota. Harus digarap lebih fokus. Sehingga kedepannya, kami akan dorong secara maksimal agar naik level dan lebih dahsyat lagi. Serta bisa menarik banyak wisatawan untuk datang ke Kota Banjarbaru,” harapnya.

Anggota Komisi III ini juga menjelaskan bahwa usulan raperda inisiatif tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, tentang Kepariwisataan dan juga Undang-undang 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Selain itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional tahun 2010 sampai 2025.

“Banjarbaru sebagai kota jasa selama ini hanya mengandalkan pajak dan retribusi. Sehingga dengan ini, ada kesempatan kita menjadikan destinasi wisata dalam skala kecil, tapi mengundang banyak wisatawan,” tuturnya.

Khalis meyakini dengan keberadaan Perda Kampung Wisata ini, kedepan akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

“Kita harus memaksimalkan potensi-potensi yang ada. Walaupun dari sisi wilayah terbilang cukup kecil, namun ketika kita fokus untuk memajukan Kampung Wisata Tematik, kami meyakini ini dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi pengangguran,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial