Berita Utama

Dugaan Pelanggaran Pilkada Kalsel, Ini Kronologisnya

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Jurkani, Tim Divisi Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, H Denny Indrayana dan Difriadi Darjad (H2D), menyampaikan tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur tahun 2020, Jum’at (02/10) pagi.

Setelah laporan Jurkani tentang dugaan money politic di terima resmi oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Prov Kalsel, kemudian hari ini adalah lanjutan yang sifatnya klarifikasi.

Jurkani tidak sendiri, melainkan bersama 2 orang saksi, serta di susul oleh calon Gubernur H Denny Indrayana.

Kedatangan Denny ke Bawaslu Prov Kalsel, menurutnya untuk menegaskan dukungan, sokongan dan dorongan kepada rekan-rekan Bawaslu untuk bergerak secara lebih efektif dan frefentif, untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk mengantisipasi potensi praktik
Politik uang yang sudah mulai muncul tanda-tandanya.

“Pagi ini saya hadir di Bawaslu Prov Kalsel untuk menegaskan maklumat anti politk uang, karna praktik politik uang sudah nyata-nyata melumpuhkan demokrasi kita, bhkan membunuh demokrasi kita”, ujar Denny sesampainya di Bawaslu Kalsel.

Sementara itu, Jurkani mengaku bahwa ia sebagai pelapor dan 2 orang saksi secara formil, sudah di mintai keterangan oleh Dukkumdu.

“Yang kami hadirkan 2 orang saksi dan barang bukti, termasuk saya sebagai pelapor sudah di mintai keterangan oleh Dukkumdu”, Ujar Jurkani.

Jurkani membeberkan fakta kronologis terjadinya pelanggaran money politic tersebut.

Katanya, peristiwa itu bermula pada hari Selasa (29/09), pukul 22.36 malam. Di sebuah warung, beralamat di Paliwara, Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Yang mana di warung tersebut di temukan Cagub Paman Birin, di fasilitasi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekda HSU yang bernama M Taufik. Di warung itulah membagi bagikan sarung dan uang.

“Di situ membagikan tapih (sarung) yang bertuliskan Tapih Paman Birin Bergerak, jadi 1 orang dapat 1, sebanyak 50 bugkus tapih”, ungkap Jurkani.

Bukan hanya itu, saksi juga melihat pembagian uang sebesar Rp.50 Ribu Rupiah.

“Pembagiannya di luar warung, jadi tapih 1, duit Rp. 50 ribu”, sambung Jurkani.

Demikianlah kronologis yang di sampaikan Jurkani terkait dugaan pelanggaran pemilu serentak tahun 2020.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama