Kabupaten BanjarPolitik

Dugaan Pelanggaran Mekanisme Pemilu di Desa Bunipah, Laporan Sudah Diproses Panwascam

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Dugaan pelanggaran penjaringan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Bunipah, tak dilanjutkan prosesnya oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Aluh-Aluh karena dinilai melewati masa waktu pelaporan.

Pelapor Reka Rahmawati mengatakan, bahwa adanya indikasi kesalahan dalam pengusulan sekretariat PPS Desa Bunipah. Sehingga melapor ke Sekretariat Panwascam pada Hari Kamis 9 Februari 2023 Pukul 11.00 WITA.

Indikasi pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor adalah ketika pengusulan sekretariat PPS Desa Bunipah, tidak sesuai mekanisme aturan KPU nomor 534 tahun 2022, dimana sekretariat diisi oleh ASN/non ASN yang bekerja di lingkungan kantor desa dengan nama lain yang diartikan prioritas utama adalah perangkat desa.

Karena menurutnya pada saat itu dari PPS Aluh-Aluh juga telah merekomendasikan nama-nama usulan kepada Kepala Desa (pembakal-red) yang telah di SK kan.

“Namun, hal tersebut dijawab oleh pambakal dengan kata-kata masalah pembentukan sekretariat adalah hak dari pambakal, dan beliau berkata “aku paham tetapi aku berbeda dari yang lain”,”ungkapnya. Sabtu,(18/2/2023).

“Akan tetapi dari mekanisme pembentukan tidak dari poin a, b, c dimana prosesnya rekomendasi dari PPS ke PPK dan PPK menyampaikan ke kpu lalu dari kpu ke pambakal tetapi mekanisme ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,”tambahnya lagi.

Lalu ia mengatakan lagi, kendati demikian yang direkomendasikan dari pambakal, SK putusan habis/berakhir di 31 Desember 2022 dan begitu pula dengan staf yang SK nya sudah berakhir di 31 Desember 2022 (bukan perangkat desa).

Dan adanya solusi membuatkan SK perangkat Desa bagi yang bukan perangkat Desa (Indikasi pemalsuan SK) dari PPK Aluh- Aluh dengan bukti chat WA.

Reka merasa kecewa karena mekanisme Aturan KPU nomor 534 Tahun 2022 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga ia menganggap kecurangan yang terjadi harusnya ditindaklanjuti oleh pihak KPU Kabupaten Banjar dan Bawaslu Kabupaten Banjar.

Meski sudah melapor ke Panwascam Aluh-Aluh, dan berupaya meminta keadilan. Namun sangat disayangkan laporan dugaan indikasi kecurangan tersebut harus dihentikan prosesnya oleh Panwascam Aluh-Aluh karena pelapor tidak mengetahui ada aturan batas waktu pelaporan pelanggaran.

“Karena tidak tau adanya aturan batas waktu pelaporan hanya 7 hari, saya kecewa tidak diberitahukan oleh pihak Panwascam tentang aturan ini,”ungkapnya.

Adapun peristiwa yang dilaporkan tersebut, di indikasi kejadiannya pada Rabu 25 Januari 2023 dan hari tanggal diketahui Jumat 27 Januari 2023. Namun laporan baru masuk pada tanggal 9 Februari 2023.

Laporan tersebut diterima oleh Panwascam Aluh-Aluh dan diproses. Setelah diproses dan berdasarkan analisa pihak Panwascam laporan tersebut tidak mememuhi syarat formal yakni laporan yang disampaikan melebihi waktu 7 hari setelah diketahui, sehingga tidak dapat diregister.

Berdasarkan FORMULIR LAPORAN (Model B.1) Nomor: 01/LP/PILEG/II/2023 yang dikeluarkan oleh Panwascam Aluh-Aluh yang ditandatangani Ketua Panwascam Muhammad Syafie termuat bahwa,;

“Jika melihat waktu sejak diketahui dan dilaporkan peristiwa tersebut diatas yakni diketahui pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 dan dilaporkan pada hari Kamis 9 Februari 2023, maka laporan tersebut disampaikan 9 (sembilan) hari kerja sejak diketahui ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Aluh-Aluh,”dalam surat tersebut.

“Oleh sebab itu waktu laporan disampaikan tersebut sudah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari kerja, semestinya batas terakhir untuk menyampaikan laporan atas peristiwa dugaan yang dimaksud di atas yakni pada hari Senin 6 Februari 2023. Sehingga batas waktu penyampaian laporan telah melebihi jangka waktu sebagaimana ketentuan di atas,”tertulis dalam surat tersebut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like