Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Dua Pelaku Pembunuhan di Pekauman, Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

0
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan saat wawancara (Foto :Ilham)

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Dua orang pelaku kasus insiden pembunuhan terhadap Arbaini alias Kojek (45) warga Pekauman, Gang Jemaah II, Kelurahan Pekamuan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa (21/3/23) kemarin, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Herjunadi kepada awak media, di Mapolsek, Jumat (24/3/23) siang.

“Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku R dan A kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Insiden pembunuhan itu bermula dari adanya pertikaian antara korban dengan pelaku R. Dan tak sengaja saat itu, pelaku kemudian terjatuh.

Tiba-tiba datang pelaku lainnya, yakni A yang memiliki ikatan keluarga dengan R. Ia datang dan kemudian melakukan aksinya dengan menjatuhkan korban.

“Lalu korban terjatuh, sehingga ada kesempatan untuk pelaku R bangkit lagi, dan menyerang balik korban,” katanya.

Dijelaskan Iptu Herjunadi, pelaku A juga sempat melakukan penusukan terhadap korban sebanyak satu kali.

“Dia menusuk korban satu kali, dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.

Sementara korban sempat melukai pelaku R dibagian kepala dengan menggunakan sebilah kayu dari pagar, serta menusukan Sajam yang dibawanya ke pelaku sebanyak dua kali tusukan ke bagian dada.

“Tapi apa yang dilakukan oleh korban Kojek ini tak mengakibatkan luka parah, sehingga pelaku R bisa menyerang balik,” jelasnya.

Kendati demikian, saat ini pelaku R masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Banjarmasin.

“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kita tunggu dari hasil pemeriksaan dokter,” ucapnya.

Ditanya terkait adanya hubungan pelaku dan korban, Kanit Reskrim membenarkan bahwa keduanya memang benar memiliki ikatan keluarga.

“Memang benar, tapi keluarga jauh, yakni istri dari korban dengan pelaku,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Diketahui, insiden pembunuhan ini bermula dari adanya ketersinggungan antar pelaku dengan keluarga (istri dan anak) korban.

Dimana saat itu, istri korban sedang menegur anaknya Erdin (21) agar tak ikut-ikutan dalam mengkonsumsi obat-obatan terlarang dihadapan pelaku A.

Sontak saja, ternyata omongan istri korban ini tak sengaja didengar pelaku A dan ditanggapi pelaku dengan emosi.

Hingga akhirnya, istri korban Diana mengamankan anaknya kedalam pagar rumah. Emosi pelaku kemudian melibatkan keponakannya R, keduanya kemudian datang dan dihadapkan oleh ayah (korban).

Kini atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 junto 338 KUHP.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like