Hukum & Kriminal

Dua Kolektor Gelapkan Sepeda Motor Diamankan

0

Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru melalui Unit Buser dan Unit PPA Satuan Reskrim berhasil menangkap dua pemuda yang berprofesi sebagai kolektor salah satu koperasi simpan pinjam, di Kota Banjarbaru, Sabtu (14/12).

Kejadian bermula ketika salah seorang pelaku bernama Ronaldo Pakpahan (18 Tahun) asal Sumatera Utara meminjam sepeda motor milik korbannya Yamaha Vino, Kamis (28/11), dan tak kunjung kembali bahkan pelaku juga tidak dapat dihubungi. Melihat kondisi tersebut, Korban pun langsung melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru guna ditindaklanjuti.

Kemudian, setelah menerima laporan tersebut. Polres Banjarbaru melalui Unit Buser dan Unit PPA Sat Reskrim melakukan penyelidikan yang sebelum menangkap pelaku utama, dan lebih dulu mengamankan salah satu teman pelaku yang bernama Randa Simanjuntak (19 Tahun) disalah satu penginapan di kawasan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Berdasarkan keterangannya, Randa merupakan teman pelaku sempat lari saat ingin ditangkap hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran, petugas sempat kehilangan jejak dan ternyata Randa bersembunyi dibawah selokan di kawasan tersebut.

Sementara itu, Unit Buser yang dipimpin IPDA Alhamidie mengatakan pihaknya hampir kehilangan jejak lantaran teman pelaku mengetahui kedatangan polisi, namun kejelian para personil berhasil menemukan salah satu teman pelaku bersembunyi diselokan.

“kecurigaan kami larinya teman pelaku itu ternyata terbukti yang bernama Randa ini juga ada kasus penggelapan sepeda motor di kawasan diwilayah Banjarmasin Barat berupa 1 unit Honda Revo yang juga turut kami amankan”, pungkasnya.

Menurut Randa pelaku utama yang bernama Ronaldo Pakpahan sedang berada disalah satu penginapan di kawasan Gambut dan akhirnya berhasil kami amankan.

Berkaitan akan hal tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik sepeda motor yang digelapkan oleh Ronaldo Pakpahan ini sudah dijual ke salah satu temannya seharga Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang mana Rp. 400.000,- digunakan untuk bayar penginapan dan sisanya digunakan untuk membeli jaket sweater.

“Saat ini petugas masih mencari barang bukti sepeda motor yang dijual oleh salah satu temannya tersebut”, ucap AKP Siti.

Untuk tersangka Ronaldo Pakpahan, lanjut AKP Siti, saat ini menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru, sementara salah satu temannya yang bernama Randa diserahkan ke Polsek Banjarmasin Barat beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like