Kota BanjarbaruPemerintah

DPRD Banjarbaru Sahkan 4 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – DPRD Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna bahas pengambilan keputusan terhadap 4 (empat) buah raperda pemerintah Kota Banjarbaru, di Aula Graha Paripurna Senin (30/9/2024).

4 buah raperda yang diambil keputusan dan disahkan yaitu : 

1. Tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasanan permukiman 

2. Pengelolaan sistem drainase perkotaan 

3. Penyelenggaraan kesehatan 

4. Perubahan keempat atas peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 tahun 2009 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Banjarbaru pada PTAM Intan Banjar.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru M.Fadliansyah mengatakan, raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasanan permukiman ini merupakan inisiatif eksekutif yang mengusulkan ke DPRD Banjarbaru.

“Yang mana Raperda tersebut mengatur terkait PSU dan luasan kavlingan tanah perumahan di Banjarbaru yang awalnya 160 meter persegi sekarang menjadi 120 meter persegi,”terangnya.

Lanjutnya Fadli menerangkan bahwa terkait peraturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini diatur supaya para developer yang ingin membangun perumahan sesuai aturan pemerintah daerah.

“Sehingga permukiman masyarakat bisa tertata baik dan rapi, mulai dari lebar jalannya, luas kavlingannya, sampai juga fasilitas RTH  juga akan dibuatkan peraturannya,”jelasnya.

Selain itu juga Fadli menuturkan terkait Raperda pengelolaan sistem drainase perkotaan ini merupakan tindak lanjut dari mitigasi bencana banjir. Karena sistem drainase di Kota Banjarbaru perlu dirawat dan dilakukan revitalisasi.

“Drainase di Kota Banjarbaru perlu ditata dan dibersihkan secara berkala agar saat turun hujan, aliran drainase bisa lancar dan tidak tersumbat yang bisa mengakibatkan banjir,”paparnya.

Masih kata Fadli mengenai Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan merupakan Raperda inisiatif DPRD yang bertujuan mengatur dan adanya standar untuk setiap SOPD pelayanan kesehatan dalam melayani masyarakat di Kota Banjarbaru.

“Tujuannya tentu untuk meningkatkan SOP pelayanan kesehatan untuk masyarakat,”ujarnya.

Ia juga berharap dengan disahkannya 4 buah raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa memberikan kontribusi yang maksimal dan tidak menjadi perda yang mandul.

DPRD juga menetapkan 13 daftar prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun mendatang.

Adapun 10 poin raperda yang diusulkan Pemko Banjarbaru adalah sebagai berikut:

1. Raperda Tentang Pertanggung Jawaban 

2. Pelaksaaan Anggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2024

3. Rapeda Tentang Perubahan APBD 2025

4. Raperda Tentang APBD Tahun 2026

5. Raperda Tentang Ketenagakerjaan

6. Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

7. Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

8. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman

9. Raperda Tentang Pertanian Organik

10. Raperda Tentang Pemanfatan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi

Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Berikut 3 Raperda inisiatif DPRD Banjarbaru :

1. Raperda Penyelenggaraan Jalan

2. Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

3. Raperda Tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Sementara Pjs Walikota Banjarbaru Nurliani berharap kedepannya raperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan agar melahirkan peraturan daerah yang baik.

“Kita berharap semoga 13 raperda yang disampaikan akan kita tetapkan dalam propemperda tahun 2025 dan dapat dibahas bersama. Sehingga melahirkan peraturan daerah yang baik, sesuai asas pembentukannya,” harapnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like