Kabupaten Banjar

DPRD Banjar Setujui Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Dalam pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, melalui Rapat Paripurna Legislatif bersama Pemerintah Kabupaten Banjar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banjar, Rabu (16/06).

Dalam Rapat Paripurna tersbut DPRD Kabupaten Banjar setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Setelah Ketua DPRD Banjar M.Rofiqi menerima seluruh penyampaian pandangan partai Fraksi-Fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Dari hasil penyampaian seluruh pandangan fraksi-fraksi Anggota DPRD Kabupaten Banjar dapat disimpulkan yang mana setuju dengan keinginan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang bertujuan untuk menata ulang tatanan SOTK, agar efisiensi dalam penekanan anggaran kebutuhan SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjar.

Dengan adanya penggabungan dinas-dinas yang mana tugas fungsinnya masih berkaitan, tentu bisa menghemat anggaran daerah, agar pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal dengan fungsi serta tanggung jawab.

Bupati Banjar H.Saidi Mansyur mengatakan, dengan proses lanjutan pembahasan Raperda dalam menata susunan perangkat daerah SOTK di Kabupaten Banjar. Dengan adanya perampingan struktur organisasi dan tata kerja dalam penghematan daripada struktur yang sebelumnya tampa mengurangi urusan kerja, tetapi juga untuk lebih mengoptimalkan, khususnya dalam pelayanan masyarakat dan juga bertujuan untuk pembangunan daerah Kabupaten Banjar agar lebih cepat, efektif dan efisien.

“Tentu kita harap penataan ulang SOTK ini bisa berjalan di awal tahun 2022 nanti, agar sesuai dengan tujuan Pemerintah Kabupaten Banjar peningkatan pelayanan dan pembangunan daerah lebih optimal,”jelasnya.

Saidi kembali menambahkan, terkait penempatan pejabat struktural dan fungsional nantinya akan dilaksanakan dengan lebih selektif, berintegritas, kompeten, dan memiliki kemampuan di bidangnya, yang dilandasi latar belakang pendidikannya.

“Sehingga, ketika ada problem dalam pembangunan di Kabupaten Banjar, dapat dengan cepat, dan tanggap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Penempatan jabatan administrasi dan fungsional ini tentunya dilaksanakan dengan norma standar prosedur, dan kriteria yang diatur perundangan-undangan,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like