Kota BanjarbaruLingkungan

DLH Banjarbaru Berupaya Cari Legalisasi Tangani Lahan Galian C Terbengkalai

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Moratorium Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 tahun 2018. Pemerintah Kota Banjarbaru tidak lagi mengizinkan kegiatan pemanfaatan material pematangan lahan.

Pematangan lahan adalah kegiatan penataan suatu lahan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dengan cara memotong dan/atau mengambil atau menimbun maupun membuang dan/atau memindahkan sebagian material yang ada.

Mengenai hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) Banjarbaru melalui Kabid Penegakan Hukum Shanty Eka mengatakan, sebagian bekas aktivitas pematangan lahan dengan kegiatan awalnya pengurukan tanah atau yang dikenal dengan galian C di Kota Banjarbaru.

Diketahui ditinggalkan begitu saja areal ekprolasinya, tanpa melakukan revegetasi ataupun rencana pemanfaatan sesuai dokumen lingkungan.

“Sejak ada moratorium lewat Perwali yang menyatakan bahwa kegiatan yang sehubungan dengan pematangan lahan itu tidak diperbolehkan lagi sejak 2018,”ungkapnya. Rabu,(21/9/2022).

Lanjutnya Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 kewenangannya adalah merupakan urusan Pemerintah Pusat.

Karena sesuai kewenangannya adalah merupakan urusan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi sehingga Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Pemanfataan Material Pematangan Lahan dicabut.

Adapun aturan sebelumnya juga yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan perizinan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertambangan dan minerba.

“Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan Pertambangan dan Minerba, itu kewenangannya semua ditarik ke Pemerintah Pusat,”tambahnya lagi.

Lebih jauh ia menjelaskan, dahulu aktivitas pertambangan galian C di Kota Banjarbaru yang mengantongi dokumen lingkungan memiliki perjanjian pematangan lahan dengan para penambang untuk revegetasi ataupun usaha perumahan dengan pemerintah.

“Sebenarnya mereka (pelaku usaha tambang galian C) itu punya kewajiban, karena mereka punya dokumen lingkungan, disitu jelas ada janji untuk melakukan revegetasi, atau penataan lahan untuk perumahan. Tapi yang sudah membangun jadi perumahan itu bisa dihitung, yang lain masih banyak terbengkalai,” jelasnya.

Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah berupaya mencari legalisasi yang kuat untuk bisa melakukan pemulihan atau rehabilitasi di lahan-lahan galian C yang terbengkalai tersebut.

“Jadi kami dari Pemerintah Kota ini tidak akan tinggal diam, walaupun pada dasarnya ini kewajiban pemilik lahan yang meninggalkan arealnya,” pungkasnya.

Shanty berencana dan berupaya, tahun depan pihaknya akan aktif melakukan pendekatan secara persuasif dengan pemilik lahan, agar bisa menemukan solusi untuk pemanfataan lahan bekas tambang galian C yang terbengkalai di Kota Banjarbaru tersebut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like